Kumparan Logo

Aturan Aman Pakai Sepeda Listrik: Usia Anak 12 Tahun ke Atas

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mengendarai sepeda listrik. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengendarai sepeda listrik. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Penggunaan sepeda listrik semakin populer di berbagai daerah, termasuk di kalangan anak-anak dan remaja. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, penggunaan sepeda listrik juga menyimpan risiko kecelakaan apabila tidak digunakan sesuai aturan.

Dikutip dari Antara, meningkatnya penggunaan sepeda listrik turut diikuti dengan meningkatnya risiko kecelakaan akibat pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan berkendara menjadi salah satu kunci untuk menjaga keselamatan di jalan.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengguna sepeda listrik, di antaranya:

Seorang anak SD mengendarai sepeda listrik melintasi Jalan Raya di Kota Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa

-Pengemudi berusia minimal 12 tahun.

-Wajib mengenakan helm.

-Kecepatan maksimal 25 km/jam.

-Digunakan di jalur khusus sepeda, area permukiman, perkantoran, atau kawasan wisata, bukan di jalan raya utama.

-Tidak boleh membonceng penumpang, kecuali sepeda listrik dilengkapi tempat duduk khusus.

-Tidak boleh membawa barang secara berlebihan.

Orang Tua Diminta Dampingi Anak

Anak-anak bermain sepeda listrik di Ciledug, Cirebon Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan

Selain mematuhi aturan berkendara, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan sepeda listrik.

Bagi orang tua, pendampingan menjadi hal yang tidak kalah penting. Anak yang menggunakan sepeda listrik sebaiknya selalu diawasi agar memahami aturan berkendara dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan aman.

Pengguna juga dianjurkan untuk selalu memakai helm. Jika diperlukan, gunakan pelindung lutut dan siku untuk mengurangi risiko cedera apabila terjadi kecelakaan.

Sebelum digunakan, pastikan pula seluruh komponen keselamatan pada sepeda listrik berfungsi dengan baik, seperti lampu utama, klakson, rem, gas, dan alat pemantul cahaya.

Ratusan Kecelakaan Terjadi Sepanjang 2024

Warga mengendarai sepeda listrik di Desa Muara Enggelam, Muara Wis, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (22/7/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan terdapat 333 kasus kecelakaan sepeda listrik yang terjadi sepanjang 2024.

Berdasarkan data tersebut, penyebab kecelakaan paling banyak dipicu oleh kesalahan pengemudi serta minimnya fitur keselamatan pada kendaraan.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan penggunaan sepeda listrik, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pengawasan orang tua terhadap anak menjadi langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman, Moms.

kumparan post embed