Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Tahun ajaran baru akan segera dimulai. Itu artinya orang tua yang anaknya akan mulai masuk sekolah perlu bersiap-siap. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan sejumlah perubahan kebijakan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, salah satu yang diatur adalah persyaratan usia minimal untuk mendaftarkan anak di jenjang yang dituju.
Ya Moms, batas usia merupakan salah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon murid. Kali ini, kumparanMOM akan membahas terkait syarat usia anak untuk masuk jenjang TK dan SD.
Berapa Syarat Usia Anak Bisa Masuk TK dan SD?
Untuk jenjang TK, pemerintah menetapkan batas usia minimal jenjang TK menjadi dua, yaitu untuk tingkat TK A dan TK B. Para calon murid diharuskan memenuhi kriteria usia minimal, seperti diatur dalam Pasal 10 yang berbunyi:
a. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
ADVERTISEMENT
b. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Sementara calon murid yang berencana didaftarkan untuk masuk kelas 1 SD, sesuai tertulis di Pasal 11, yaitu:
"Persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," tulis pasal tersebut.
Sehingga, dalam SPMB 2025, calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan dalam penerimaan murid baru untuk kelas 1 SD.
Selain itu, sesuai diatur dalam ayat (4), calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Terkait persyaratan usia minimum untuk mendaftar TK atau SD, Anda perlu membuktikan dengan menyertakan beberapa dokumen, seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
ADVERTISEMENT
Namun, persyaratan usia tersebut dikecualikan untuk calon murid yang merupakan penyandang disabilitas atau satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Bagaimana Bila Anak Belum Berusia 7 Tahun, Apakah Tetap Bisa Mendaftar?
Bagaimana bila ketika SPMB 2025 dimulai, namun anak belum genap berusia 7 tahun? Pasal 11 ayat (2) mengatur calon murid yang berusia paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan tetap bisa mendaftar SPMB kelas 1 SD.
Lebih lanjut, ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:
Nah Moms, ketentuan calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis perlu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, maka rekomendasi boleh diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Apakah Anda yang salah satunya akan mendaftarkan anak sekolah tahun ini, Moms?