Bolehkah CPDB KK Luar Kota Ikuti PPDB di DKI Jakarta?
ยทwaktu baca 2 menit

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023 jenjang sekolah dasar (SD) akan segera dilaksanakan. Pendaftaran dan pemilihan SD negeri di Jakarta akan dimulai pada 13 Juni 2022. Sementara khusus jalur afirmasi anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, orang tua terdaftar DTKS dan anak pengemudi TransJakarta dimulai pada 20 Juni 2022.
Orang tua perlu memperhatikan persiapan apa saja yang diperlukan untuk mendaftar PPDB tahun ini. Salah satunya, bolehkah calon peserta didik baru (CPDB) dengan Kartu Keluarga (KK) di luar Jakarta mendaftar sekolah di Ibu Kota.
Ya Moms, pertanyaan ini mungkin banyak dicari tahu oleh para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di Jakarta. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut.
KK Luar Kota, Bisa Daftar Sekolah di Jakarta?
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDB, PPDB 2022 hanya diperuntukkan bagi calon siswa dengan KK DKI Jakarta. Mengapa aturan ini diterapkan?
"Karena berdasarkan data yang ada, bahwa daya tampung Sekolah Negeri belum bisa mengakomodir seluruh CPDB warga DKI. Daya tampung Sekolah Negeri sebanyak 30-40 persen dari lulusan tahun 2022 di wilayah DKI Jakarta," tulis penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat akun Instagram @disdikdki.
Ya Moms, aturan PPDB tidak menerima CPDB dari luar Jakarta sudah diterapkan sejak tahun 2021 lalu.
Namun, CPDB dengan KK non-DKI masih berpeluang mengikuti PPDB dengan memanfaatkan jalur pindah tugas orang tua. Namun, jalur ini pun dibatasi hanya dua persen dari kuota yang tersedia. Dan dikhususkan bagi orang tua pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor perusahaan yang mempekerjakan, serta anak guru.
Perlu dicatat, apabila ingin memanfaatkan jalur perpindahan orang tua, maka harus dilampirkan surat penugasan sebelum awal tanggal pendaftaran.
Selain itu, aturan ini dikecualikan bagi pendaftar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) apabila masih tersedia kuota.
"Dalam hal jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, maka dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Provinsi DKI Jakarta apabila masih tersedia kuota," tulisnya lagi.
Nah Moms, itu dia penjelasan soal boleh atau tidaknya CPDB dengan KK luar kota mendaftar PPDB di Jakarta. Untuk informasi syarat dan cara pendaftaran PPDB jenjang SD di Jakarta, simak artikel di bawah ini.
