Cara Bikin BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga
·waktu baca 3 menit

Selama ini, banyak orang mengira bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja kantoran atau karyawan perusahaan. Padahal, ibu rumah tangga pun bisa mendaftar dan mendapatkan perlindungan sosial dari program ini.
Ya, meskipun tidak memiliki penghasilan tetap atau bekerja di bawah perusahaan, ibu rumah tangga tetap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, ibu rumah tangga dengan penghasilan sendiri termasuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Artinya, peserta:
Tidak bekerja di bawah perusahaan
Mendaftar secara mandiri
Membayar iuran sendiri setiap bulan
Kategori Bukan Penerima Upah ini juga mencakup:
Ibu rumah tangga dengan usaha rumahan
Freelancer (penulis, desainer, editor, programmer)
Content creator dan pekerja digital
Pedagang online/offline
Pelaku UMKM
Pekerja lepas dan mandiri
Meski sering dianggap “hanya di rumah”, aktivitas ibu rumah tangga sebenarnya memiliki risiko tersendiri.
Mulai dari kecelakaan saat melakukan pekerjaan rumah tangga, hingga risiko meninggal dunia yang bisa berdampak besar pada kondisi finansial keluarga.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga tetap memiliki perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Manfaat yang Bisa Didapat
Program yang bisa diikuti oleh peserta BPU umumnya meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan saat beraktivitas.
Jaminan Kematian (JKM)
Santunan uang tunai akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat ini bisa menjadi bentuk perlindungan finansial untuk keluarga di masa sulit.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga
Proses pendaftarannya cukup mudah dan bisa dilakukan secara offline maupun online.
1. Daftar langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Via Website:
Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih menu pendaftaran peserta
Pilih kategori Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan email aktif dan data diri
Lakukan aktivasi melalui email
Isi data individu
Ikuti instruksi hingga mendapat kode pembayaran iuran
Bayar iuran melalui bank, e-wallet, atau marketplace
Kepesertaan aktif setelah pembayaran
Biasanya kartu peserta aktif dalam waktu 3–7 hari kerja.
2. Daftar online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh dan buka aplikasi JMO di Play Store/App Store.
Pilih menu "Daftar" atau "Buat Akun Baru" jika belum memiliki akun.
Pilih jenis kepesertaan "Bukan Penerima Upah (BPU)".
Lengkapi data diri (NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Email, dan No. HP).
Pilih program jaminan (JKK, JKM, dan JHT/JP).
Pilih nominal iuran dan periode pembayaran.
Dapatkan kode bayar dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (ATM, e-wallet, bank, dll).
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor HP aktif
Besaran Iuran
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) + JKM (Jaminan Kematian): Rp 16.800/bulan.
- JKK + JKM + JHT (Jaminan Hari Tua): Rp 36.800/bulan.
