Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara Daring dan Luring
·waktu baca 3 menit

Sama seperti orang dewasa yang membutuhkan KTP, anak-anak juga kini mesti memiliki kartu identitas yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Cara membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah, kok, Moms. Bahkan bisa dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, tujuan penerbitan kartu ini untuk menjamin dan melindungi identitas anak. KIA juga bisa digunakan untuk mendaftar sekolah, mengurus imigrasi, dan hal-hal administratif lainnya layaknya KTP.
KIA terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia. Ada KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dan usia 5-17 tahun. Lantas, bagaimana cara membuatnya? Simak prosedurnya di bawah ini.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Untuk memudahkan para orang tua, KIA bisa dibuat secara daring. Namun, kartu identitas ini juga bisa dibuat dengan mendatangi kantor kecamatan langsung. Berikut ini tata caranya:
Membuat KIA Secara Daring
Untuk membuat KIA secara daring, Anda harus mengakses situs pengajuan Kartu Identitas Anak pada situs Dukcapil masing-masing. Berikut tahapannya dirangkum dari laman SIPPN Menpan:
Masuk ke situs pengajuan KIA online sesuai daerah Kabupaten/Kota wilayah Anda. Contohnya, laman https://dukcapilonline.slemankab.go.id
Lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar”. Kemudian isi data berupa NIK, nama, username, email dan kata sandi.
Setelah berhasil login, unduh form permohonan kemudian print dan lengkapi data yang diminta dalam form tersebut.
Unggah hasil scan atau foto form permohonan yang sudah ditandatangani.
Unggah dokumen tambahan meliputi: 1) Kutipan akta kelahiran anak; 2) Kartu Keluarga; 3) KTP-el orang tua/wali; 4) Pas foto anak berwarna dengan ukuran 4x6 jika anak berusia di atas 5 tahun.
Pantau status proses permohonan yang diajukan. Jika sudah selesai diproses, periksa email satu hari berikutnya untuk mengetahui PIN dan BARCODE yang dikirim oleh SIAK Kemendagri.
Cetak KIA di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) mengggunakan PIN/BARCODE yang dikirim melalui email, atau Anda bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil setempat.
Membuat KIA Secara Luring
Sebagai informasi, biasanya KIA untuk anak di bawah 5 tahun akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahirannya. Namun, jika Dukcapil belum menerbitkan KIA, orang tua bisa melakukan pengajuan setelah menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
Kartu Keluarga asli orang tua/wali;
KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
Khusus untuk anak usia 5-17 tahun, harus menyertakan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Serahkan semua dokumen persyaratan di atas ke Disdukcapil setempat. Nantinya, Kepala Disdukcapil akan menandatangani, menerbitkan, dan memberikan kartu KIA kepada pemohon atau orang tua anak.
Selain melayani di kantor, Disdukcapil juga terkadang melakukan pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya. Tujuannya agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat meluas dan maksimal.
Baca Juga: Tips Lancar Urus Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
