Cara Mengubur Ari-ari Menurut Islam, Adakah Ketentuan Khusus?

22 Agustus 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengubur ari-ari. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengubur ari-ari. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu ritual yang biasanya dilakukan para orang tua setelah proses melahirkan adalah mengubur ari-ari atau plasenta bayi. Bagi masyarakat Jawa, ritual ini penting karena ari-ari dianggap ‘teman’ yang telah menemani buah hati selama dalam kandungan.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari sisi kepercayaan, sebenarnya anggapan itu tidak sepenuhnya salah, kok, Moms. Selama kehamilan, bisa dibilang plasenta memang menjadi penopang hidup si kecil, karena asupan nutrisi dan oksigen dialirkan lewat organ tersebut.
Tidak hanya itu, mengutip Cleveland Clinic, plasenta juga memberikan antibodi kepada bayi agar kuat melawan penyakit saat lahir ke dunia. Jadi plasenta memang sekrusial itu, makanya tak heran jika beberapa orang percaya bahwa ‘teman’ si kecil ini harus diperlakukan spesial.
Namun, bagaimana Islam memandang kepercayaan tersebut, dan adakah tata cara mengubur ari-ari menurut Islam? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini, ya.

Hukum dan Cara Mengubur Ari-ari Menurut Islam

Ilustrasi mengubur ari-ari. Foto: Shutterstock
Menurut ketentuan Islam, mengubur ari-ari adalah hal yang boleh dilakukan. Hal ini termaktub dalam kitab Nihayah al-Muhtaj karya Imam Ar Ramli yang merupakan syarah atau bagian dari kitab Minhajut Thalibin karangan Imam An Nawawi, begini bunyinya:
ADVERTISEMENT
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya.”
Meski begitu, penguburan ini harus dilakukan dengan niat ingin menghormati bayi saja, atau untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Jika disertai niat-niat lain, seperti mengubur ari-ari agar bayi terhindar dari malapetaka, maka ini tidak diperbolehkan.
Penguburan secara berlebihan juga dipandang haram dalam agama Islam. Misalnya, mengubur ari-ari beserta benda tertentu, seperti cabai, pulpen, atau sisir.
Menyalakan lilin atau lampu di atas tempat ari-ari ditanam juga termasuk keharaman. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri susunan Syekh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad al Bajuri.
ADVERTISEMENT
“Orang yang berbuat tabdzir (tidak berguna) adalah memperlakukan harta di luar kewajaran, yaitu dengan menggunakan harta pada sesuatu yang tidak ada kegunaannya baik dalam jangka panjang (di akhirat) atau jangka pendek (di dunia) yang mencakup diharamkan atau yang dimakruhkan.”
Ilustrasi pasangan suami istri dan bayi baru lahir. Foto: Shutter Stock
Terkait tata cara mengubur ari-ari menurut Islam, sebenarnya tidak ada aturan khusus, Moms. Meski begitu, dalam buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa susunan K.H. Muhammad Sholikhin dijelaskan beberapa adab yang bisa ditiru para orang tua Muslim saat menguburkan ari-ari si kecil.
Anda bisa membersihkan ari-ari terlebih dahulu dari sisa darah yang masih menempel. Kemudian bungkus menggunakan kain putih yang bersih.
Setelah itu, cari lokasi penguburan yang tidak kotor dan bukan di tempat umum. Anda bisa memilih halaman belakang rumah atau tempat lain yang dirasa cocok. Pastikan untuk menggali agak dalam agar aroma ari-ari tidak mengganggu sekitar.
ADVERTISEMENT
Selama proses penguburan, orang tua bisa membaca bismillah di awal, kemudian dilanjutkan dengan bersyahadat dan berselawat kepada Rasulullah SAW.