Catat Moms! Kini Nama Tak Boleh Satu Kata dan Maksimal 60 Huruf

23 Mei 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Anda sedang hamil dan sedang mempersiapkan nama anak untuk buah hati kalian? Nah Moms, sekarang ada aturan terbaru yang tak lagi memperbolehkan nama orang hanya terdiri dari satu kata.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Dokumen yang dimaksud adalah e-KTP, Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang mulai diundangkan pada 21 April 2022.
Nah Moms, jika Anda dan suami sedang menimbang nama anak, yuk simak aturan terbarunya berikut ini.

Aturan Terbaru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Petugas melayani warga untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Gerai Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil. Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
1. Syarat yang Harus Dipenuhi
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
ADVERTISEMENT
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
2. Tata Cara Pencatatan Nama
Dalam Pasal 5 ayat (1) diatur bagaimana tata pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang tepat. Berikut adalah rinciannya:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Lalu pada ayat (2) mengatur: "Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama."
Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Antara/Feny Selly
3. Larangan pada Dokumen Kependudukan
Kemudian dalam Permendagri Nomor 7/2022 Pasal 5 ayat 3 mengatur tiga larangan, yakni:
ADVERTISEMENT
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan tersebut, siap-siap namanya tidak akan dicatat dan diterbitkan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayah domisili Anda.
Namun, jangan khawatir bagi Anda atau orang terdekat yang saat ini memiliki nama tidak sesuai aturan di atas. Karena, aturan ini mulai berlaku sejak aturan ditetapkan pada 21 April 2022.
Jadi, jangan lupa simpan informasi ini ya, Moms! Sehingga, nama anak yang dipersiapkan kelak bisa sesuai dengan aturan pemerintah dan dapat tercatat di dokumen kependudukan.