Catat Moms, Pemudik Semua Moda Transportasi Tahun Ini Wajib Isi eHAC

14 April 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arus mudik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Antara/Budi Chandra Setya
zoom-in-whitePerbesar
Arus mudik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Foto: Antara/Budi Chandra Setya
ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Fitri tidak sampai tiga minggu lagi. Anda dan keluarga mungkin sudah mulai merencanakan mudik Lebaran tahun ini setelah pemerintah mengumumkan libur dan cuti bersama pada akhir April ini. Ya Moms, Presiden Jokowi juga telah memberikan lampu hijau warganya boleh mudik tahun ini setelah situasi pandemi COVID-19 terus membaik.
ADVERTISEMENT
Setelah waktu mudik sudah ditetapkan, ada yang Anda harus lakukan sebelum perjalanan, yakni mengisi eHAC (Electronic-Health Alert Card). eHAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI untuk memonitor pelaku perjalanan yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi. Dan pada momen mudik Lebaran tahun ini, eHAC akan diberlakukan.
Jika sebelumnya eHAC hanya diberlakukan pada transportasi udara, tahun ini pengisian eHAC wajib dilakukan pada semua moda transportasi baik itu darat, laut dan udara sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Cara Mengisi eHAC Sebelum Mudik

Ilustrasi membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi eHAC. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
eHAC ini terdapat di aplikasi PeduliLindungi. Bagi Anda yang belum memilikinya, harap mengunggahnya terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah mengisi eHAC:
• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
ADVERTISEMENT
• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
• Pilih tanggal keberangkatan
• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Ilustrasi mudik Lebaran Foto: Shutterstock
Bagaimana dengan pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi? Ternyata nanti akan ada pengecekan secara acak bagi pemudik dengan mobil dan motor di jalur-jalur mudik.
ADVERTISEMENT
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes RI, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes.

Siapa Saja yang Boleh Melakukan Perjalanan Mudik?

Nah Moms, ternyata tidak semua pelaku perjalanan diperbolehkan atau dinyatakan layak mudik. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik agar bisa pulang kampung sesuai status yang tertera pada eHAC. Siapa saja sih yang dinyatakan layak mudik?
Infografik Mudik Lebaran Wajib Booster. Foto: kumparan
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Perlu diketahui pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah, karena mereka dibebaskan dari syarat vaksinasi. Anak-anak di bawah 6 tahun pun tidak perlu wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Apabila pemudik mendapat status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Jangan lupa simpan informasi ini ya, Moms. Semoga perjalanan mudik Anda dan keluarga nantinya tetap aman dan sehat!