Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak dalam Islam dan Tata Caranya
26 November 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Saat sedang mengurus anak dan waktu shalat tiba, beberapa orang tua mungkin kerap dilanda dilema. Biasanya, anak-anak khususnya yang masih bayi atau batita sulit ditinggal untuk salat.
ADVERTISEMENT
Mereka ingin selalu digendong atau mungkin dipeluk orang tuanya. Terlebih, jika tidak ada orang yang bisa dititipi si kecil di rumah.
Dalam situasi seperti ini, mungkin tidak ada pilihan selain salat sambil menggendong si kecil. Tapi, bagaimana hukumnya?
Salat memiliki rukun atau rangkaian yang harus dikerjakan secara berurutan dan tertib agar hukumnya sah. Mulai dari berdiri tegak, rukuk dengan punggung yang lurus, sujud, dan seterusnya.
Nah, jika terdapat kondisi yang mendesak seperti mengasuh bayi sendirian, maka orang tua bisa menyesuaikan salat dengan keadaan. Seperti apa penyesuaiannya?
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak
Ummu Azzam dalam buku Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak Itu Tetap Sah menjelaskan bahwa hukum salat sambil menggendong anak itu sah atau boleh, Moms .
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bahkan pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat dari Abu Qatadah al-Anshari:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat, sementara Umamah (anak perempuan Zainab atau putri Rasulullah) di bahu beliau. Jika Rasul rukuk maka beliau meletakkan anak itu, dan jika bangkit dari sujud maka beliau mengangkatnya dan meletakkannya kembali di atas bahu beliau.
Amir berkata, ‘Aku tidak menanyakan salat apa sebenarnya yang beliau lakukan ketika itu.’ Namun, Ibnu Juraij berkata, ‘Aku diberitahukan oleh Zaid bin Abu Itab dari Umar bin Sulaim bahwa shlat yang dikerjakan Rasul saat itu adalah shlat subuh.” (HR. Bukhari)
Meski diperbolehkan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Anak yang digendong harus dalam keadaan bersih atau tidak membawa najis. Selain itu, Anda tidak boleh melakukan gerakan selain gerakan salat sebanyak 3 kali berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Mengutip Kemenag, ketentuan atau syarat itu termaktub dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi'i. Berikut bunyinya:
"Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."
Tata Cara Shalat Sambil Menggendong Anak
Agar tidak bingung dan salah gerakan, berikut tata cara salat sambil menggendong anak yang dijabarkan dalam buku Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak Itu Tetap Sah susunan Ummu Azzam:
ADVERTISEMENT
Live Update