Ibu Hamil dengan Pengapuran Plasenta, Apakah Harus Operasi Caesar?

17 Januari 2022 7:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu hamil dengan pengapuran plasenta, apakah harus operasi caesar? Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ibu hamil dengan pengapuran plasenta, apakah harus operasi caesar? Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kondisi kesehatan dan perkembangan plasenta merupakan hal yang perlu diperhatikan selama kehamilan. Sebab ibu hamil bisa saja mengalami masalah seperti pengapuran plasenta.
ADVERTISEMENT
Pengapuran plasenta sebenarnya merupakan bentuk penuaan fisiologis plasenta yang normal menjelang kelahiran bayi. Tetapi, dalam beberapa kasus, pengapuran plasenta justru bisa membahayakan ibu hamil dan bayi di dalam kandungan.
Bila mengalaminya, apakah ibu hamil tidak dapat melahirkan bayi secara normal dan harus menjalani operasi caesar?

Apa Harus Operasi Caesar Bila Alami Pengapuran Plasenta?

Ilustrasi pengapuran plasenta pada ibu hamil. Foto: Shutter Stock
Ibu hamil harus melahirkan bayinya melalui operasi caesar bila pengapuran plasenta terjadi secara dini atau prematur di bawah usia kehamilan 37 minggu. Sebab pengapuran plasenta yang terjadi lebih awal dapat menyebabkan komplikasi berbahaya bagi ibu dan bayi di dalam kandungan. Hal ini dijelaskan oleh Ahli Obstetri dan Ginekologi, Tanya Tantry, MD seperti dikutip dari Flo.
Ia juga mengatakan, endapan kalsium di dalam plasenta membuat organ vital ini mengalami kerusakan, sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya bayi tidak bisa mendapatkan asupan oksigen dan nutrisi yang cukup di dalam rahim.
ADVERTISEMENT
Itu lah kenapa, dalam kasus yang parah, bayi harus segera dilahirkan melalui operasi caesar, Moms. Jika tidak, bayi di dalam kandungan berisiko mengalami hambatan pertumbuhan, gawat janin hingga kematian janin.
Ilustrasi plasenta pada ibu hamil. Foto: Shutter Stock
Selain itu, ibu hamil juga bisa mengalami pendarahan parah dan masalah lainnya seperti plasenta yang terlepas dari lapisan rahim sebelum melahirkan (solusio plasenta).
Tapi jika pengapuran plasenta terjadi pada usia kandungan cukup bulan seperti 37 minggu, maka ibu masih bisa melahirkan secara normal.
Ya Moms, jika pengapuran plasenta terjadi pada usia kandungan cukup bulan seperti 37 minggu, maka ibu masih bisa melahirkan secara normal. Sebab pada usia kehamilan ini, pengapuran plasenta dianggap sebagai tanda bahwa bayi sudah siap dilahirkan, sehingga plasenta yang mengapur atau menua merupakan hal normal.
ADVERTISEMENT