Ibu Hamil Mau Naik Pesawat untuk Perjalanan Jauh, Wajib Cek Aturannya!

12 September 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ibu Hamil Jalan-jalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu Hamil Jalan-jalan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penumpang pesawat komersial wajib mematuhi syarat dan aturan penerbangan sebelum bisa melakukan perjalanan udara. Termasuk ibu hamil, boleh-boleh saja terbang menggunakan pesawat untuk bepergian. Namun, wajib untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, setiap maskapai penerbangan telah menetapkan aturan untuk ibu hamil demi keselamatan dan kenyamanan. Sebab, dalam beberapa kondisi, perjalanan menggunakan pesawat dapat memicu risiko bagi kehamilan Anda.
Umumnya, usia kehamilan trimester pertama dan kedua cukup aman untuk terbang menggunakan pesawat. Namun, bila kehamilan Anda sudah memasuki trimester ketiga, maka harus mewaspadai kondisi-kondisi kesehatan khusus.
"Memang, beberapa airlines komersial rata-rata tidak memperbolehkan ibu hamil terbang di atas 32 minggu. Karena ditakutkan dapat terjadi persalinan prematur," ungkap dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dr. Dinda Derdameisya, SpOG, kepada kumparanMOM.
Maka dari itu, dr. Dinda mengingatkan pentingnya ibu hamil agar mengikuti persyaratan dan aturan yang ditetapkan oleh maskapai. Salah satu yang tidak boleh dilewatkan adalah surat keterangan dokter atau bidan yang menyatakan keadaan ibu dan bayinya sehat.
Ilustrasi Ibu Hamil Naik Pesawat. Foto: Shutterstock
Yang tidak kalah penting adalah memastikan kehamilan tetap berjalan sehat, meski Anda harus menjalani penerbangan jauh (long flight). Long flight dikategorikan sebagai durasi penerbangan di atas 4 jam.
ADVERTISEMENT
Mengingat penerbangan yang lama, tentu bisa membuat ibu hamil lelah dan pegal. Dan pada beberapa ibu hamil, bisa meningkatkan risiko pembentukan bekuan darah.
Maka dari itu, dr. Dinda menyarankan ibu hamil agar banyak minum dan rutin bergerak selama penerbangan berjalan aman.
"Biasanya ada senam-senam untuk pencegahan deep vein trombosis. Jadi, walaupun dalam posisi duduk, tapi pergelangan kakinya bisa diputar-putar, stretching dalam posisi duduk dengan tangan ke atas, atau jalan-jalan di kabin sebentar," jelas dr. Dinda.

Aturan Terbang Maskapai Komersial untuk Ibu Hamil

Hampir seluruh maskapai telah memberlakukan persyaratan ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperbolehkan untuk mengikuti penerbangan. Sebab, pada usia kehamilan tersebut, ibu hamil sudah mulai menunjukkan tanda-tanda persalinan.
ADVERTISEMENT
Maskapai-maskapai penerbangan Indonesia juga telah menetapkan aturan untuk ibu hamil yang akan melakukan perjalanan udara. Berikut adalah aturan selengkapnya, seperti dikutip dari laman resmi masing-masing maskapai:
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Ryan Fletcher/Shutterstock

1. Garuda Indonesia

- Kehamilan tunggal atau kembar tidak ada komplikasi di bawah usia kehamilan 32 minggu tidak ada larangan terbang. Persyaratan medical information form dan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) tidak dibutuhkan, namun tetap mengisi Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan tersedia di bandara saat check-in
- Kehamilan dengan komplikasi di bawah 32 minggu tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan medical information form dan FOI yang disetujui oleh Garuda Sentra Medika
- Kehamilan tunggal atau kembar dalam kondisi normal, dengan atau tanpa komplikasi, di antara usia kehamilan 32-36 minggu dilarang terbang, atau memerlukan medical information form dan FOI yang disetujui oleh Garuda Sentra Medika minimal 7 hari sebelum keberangkatan
ADVERTISEMENT
- Jika kehamilan sudah di atas 36 minggu, tidak diizinkan melakukan perjalanan
Ilustrasi Lion Air. Foto: Shutter Stock

2. Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air)

- Ibu hamil wajib memberi tahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa 'sehat' ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28-35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
ADVERTISEMENT
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.
Ilustrasi maskapai Pelita Air. Foto: Dok. Pelita Air

3. Pelita Air

- Ibu hamil di atas usia kehamilan 36 minggu dilarang melakukan perjalanan naik pesawat
- Harus mendapatkan izin dari dokter yang merawatnya berupa surat keterangan bepergian atau surat layak terbang, dengan masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.
- Ibu hamil dengan usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter. Namun, harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
ADVERTISEMENT
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dengan komplikasi wajib mengisi FOI dan surat rekomendasi dokter.
- Ibu hamil usia kehamilan 32-36 minggu wajib mengisi FOI dan surat rekomendasi dokter.
- Ibu hamil dengan dengan komplikasi tertentu, maka diwajibkan untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI), serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
Ilustrasi pesawat Citilink. Foto: Citilink
- Ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Surat berlaku 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.
- Ibu hamil yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang dari dokter, maka diwajibkan untuk menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas Citilink (Form of Indemnity) pada saat melakukan check-in.
Pesawat Super Air Jet disambut tradisi " water salute" setibanya di Bandara Sultan Babullah, Ternate, Maluku Utara, Rabu (31/5/2023). Foto: Andri Saputra/ANTARA FOTO

5. Super Air Jet

ADVERTISEMENT
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi - Surat Pernyataan FOI (Form Of Indemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk kehamilan khusus (komplikasi atau gangguan) tidak diperkenankan terbang.
Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
Ilustrasi pesawat TransNusa. Foto: Airplane Picture/ATR Aircraft

6. TransNusa

- Ibu hamil 0-27 minggu tanpa komplikasi diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan menandatangani FOI (Form Of Indemnity)
- Ibu hamil usia kehamilan 28-35 minggu diperbolehkan terbang dengan izin medis dari dokter yang berlaku 7 hari sejak tanggal penerbitan, serta menandatangani surat pernyataan
ADVERTISEMENT
- Ibu hamil dengan komplikasi atau masalah kehamilan wajib disertai izin medis dari dokter yang berlaku 7 hari sejak tanggal penerbitan, serta surat pernyataan pelepasan dari dokter spesialis
- Ibu hamil dengan kehamilan di atas 35 minggu tidak diperbolehkan untuk mengikuti penerbangan