Ingin Halal Bihalal Idul Fitri? Simak Aturan Terbarunya Yuk, Moms!
ยทwaktu baca 2 menit

Tidak terasa ya Lebaran 2022 tinggal menghitung hari. Kabar baiknya, tahun ini pemerintah membolehkan Anda untuk melakukan halal bihalal dengan keluarga besar atau kerabat lainnya lho, Moms!
Tapi perlu diingat karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, jadi masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 itu.
Apa sih yang membedakan halal bihalal tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya? Ya Moms, ternyata kegiatan halal bihalal perlu disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.
"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," tulis SE tersebut.
Bagi Anda yang ingin melakukan halal bihalal di momen Lebaran tahun ini, simak aturan terbarunya yuk!
Kapasitas Halal Bihalal
Untuk menentukan kapasitas perlu disesuaikan dengan level PPKM di daerah tempat tinggal atau kampung halaman Anda. Ketentuan kapasitasnya adalah:
- Level 3: 50 persen
- Level 2: 75 persen
- Level 1: 100 persen
Syarat Halal Bihalal
Nah, sebelum memutuskan menggelar atau ikut halal bihalal, perlu diperhatikan nih beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah. Beberapa syaratnya sebagai berikut:
1. Kegiatan halal bihalal dengan peserta di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)
2. Hindari acara makan-makan yang ramai dan harus membuat peserta membuka masker, karena masih rawan penularan COVID-19
3. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak.
