Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2, Ini Aturan Terbaru soal PTM Terbatas
8 Maret 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Status PPKM yang turun ke level 2 tentu berdampak pada beberapa kebijakan. Salah satunya adalah aturan soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Jika selama PPKM level 3, aturan PTM terbatas sempat diperketat, bagaimana dengan update kebijakan PTM terbatas di Jabodetabek saat ini?
Kebijakan PTM Terbatas di Jabodetabek yang Kembali ke PPKM Level 2
Terkait pelaksanaan PTM, pemerintah masih mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang terdiri dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Selain SKB 4 Menteri, aturan PTM juga turut diatur dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2, dan 1 COVID-19 di Jawa dan Bali, aturan PTM masih disesuaikan dengan kondisi kasus di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," tulis Inmendagri, dikutip Selasa (8/3).
Nah Moms, berikut adalah update kebijakan terbaru soal PTM di wilayah PPKM level 2, seperti di Jabodetabek.
1. Bagi wilayah dengan PPKM Level 2, termasuk di antaranya Jabodetabek, sekolah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Namun, sekolah juga diperkenankan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pelaksanaan pembelajaran ini tetap menyesuaikan level PPKM yang ditetapkan pemerintah, dengan mengikuti capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga lansia yang berada di sekitar sekolah.
2. Pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas.
3. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
4. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
5. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
ADVERTISEMENT