Kasus COVID-19 Melandai, Ini Kebijakan Baru soal Karantina hingga Aturan Swab

8 Maret 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasus COVID-19 Melandai, Ini Kebijakan Baru soal Karantina hingga Aturan Swab. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasus COVID-19 Melandai, Ini Kebijakan Baru soal Karantina hingga Aturan Swab. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus COVID-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan. Pada Senin (7/3), terdapat 21.380 kasus positif virus corona di Indonesia. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan temuan kasus, Minggu (6/3), dengan jumlah 24.867 kasus.
ADVERTISEMENT
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengungkapkan penanganan pandemi COVID-19 juga makin membaik, sehingga pemerintah kembali menyesuaikan beberapa kebijakan.
Nah Moms, berikut adalah beberapa kebijakan yang disesuaikan seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia.

1. Aturan Swab untuk Naik Transportasi Umum

Aturan Swab untuk Naik Transportasi Umum. Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, naik transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil PCR negatif H-3 atau boleh pakai hasil antigen negatif H-1. Kini aturan wajib PCR dihapus bagi yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan yang belum mendapat vaksin atau vaksinnya belum lengkap?
Ilustrasi vaksinasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
Di dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) tertulis aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi pribadi maupun umum wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif bagi yang masih mendapatkan vaksin 1 dosis.
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran halaman 3.
Selain itu, PPDN yang memiliki penyakit komorbid berat dan belum mendapatkan vaksinasi, wajib melampirkan tes hasil PCR Negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, Moms.
ADVERTISEMENT
Untuk anak-anak di bawah 6 tahun yang belum dapat vaksin COVID-19, juga boleh melakukan perjalanan dengan transportasi umum tanpa melakukan swab.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," seperti yang tertulis di surat edaran.

2. Aturan soal Karantina setelah Pulang dari Luar Negeri

Aturan soal Karantina setelah Pulang dari Luar Negeri. Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait warga yang datang dari luar negeri, termasuk jemaah umrah. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kini karantina hanya 1 hari, Moms.
"Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa kasus umrah yang pulangnya dari umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47% in dan out. Dan arahan dari Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
"Baik itu umrah maupun PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) mulai dari besok (8 Maret)," imbuhnya.
Sebelumnya karantina dari luar negeri adalah 3 hari bagi yang sudah divaksin lengkap dan yang telah menerima booster. Sedangkan PPLN dan wisatawan mancanegara yang mendarat di Bali tidak ada karantina mulai Senin (7/3).

3. Keputusan soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Keputusan soal PTM 100 Persen Terbatas. Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Per Senin (7/3) kemarin, Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali turun ke level 2. Dengan turunnya level PPKM ini ada beberapa kebijakan yang disesuaikan, salah satunya adalah penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen terbatas, Moms.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan Pemprov masih mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ketentuannya kalau dilihat di level 2, PTM bisa jadi 100% terbatas, namun kami masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/3).
Meninjau dari kasus positif COVID-19 di Jakarta yang sudah mulai menurun, Riza optimistis DKI bisa kembali melaksanakan PTM 100 persen, apalagi angka vaksinasinya sudah cukup tinggi.