Kumparan Logo

Jadwal PPDB DKI 2022 untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 akan dimulai pada Senin (13/6). PPDB tahun ini menerima tiga jalur penerimaan, salah satunya Perpindahan Tugas Orangtua (PTO) dan Anak Guru. Apa maksudnya?

Ya Moms, jalur ini dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan di Jalur Zonasi. Jalur ini juga bisa diikuti anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Bagi Anda yang berniat mendaftarkan anaknya mengikuti PPDB lewat jalur ini, simak informasinya di bawah ini.

Siapa Saja yang Bisa Ikut Jalur PTO?

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPD)B dengan kriteria sebagai berikut:

Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
  • CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

  • Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.

Jadi, jalur ini tidak hanya diperuntukkan bagi anak-anak ASN, TNI dan Polri yang pindah tugas negara ya, Moms. Tetapi Anda yang bekerja di sektor swasta pun tetap bisa mengikuti jalur ini.

"Jalur PTO berlaku bagi CPDB dengan orang tua pekerja di sektor pemerintahan maupun swasta," kata Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Dinas Pendidikan DKI mengatur kuota jalur ini sebanyak dua persen pada semua tingkatan, mulai dari SD sampai SMK. Jika jumlah CPDB jenjang SD yang mendaftar melalui jalur PTO melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Usia tertua ke usia termuda

  2. Urutan pilihan sekolah

  3. Waktu mendaftar

Menurut informasi di Instagram resmi @disdikdki, anak guru atau anak yang orang tuanya pindah tugas tidak ada yang diprioritaskan. Sehingga, mereka punya kesempatan yang sama dalam mengikuti PPDB ini.

Syarat-syarat PPDB Jenjang SD Jalur PTO

Siswa SD saat uji coba PTM di Jakarta Selatan (30/8/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bagi orang tua yang punya anak usia SD yang ingin mengikuti jalur ini, simak yuk apa saja syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan!

  1. Punya Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan proses pendaftaran PPDB Jalur PTO dan Anak Guru selesai

  2. CPDB dengan orang tua pindah tugas: melampirkan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat

  3. CPDB yang orang tuanya guru: memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan

Perlu jadi catatan, untuk cut off surat penugasan jalur PTO ini paling lama satu tahun sebelum awal pendaftaran, yaitu 1 Juni 2021 sampai 28 Juni 2022.

Sementara bagi anak guru, CPDB hanya bisa memilih sekolah sesuai tempat tugas orang tuanya. Termasuk apabila KK luar kota, dia tetap bisa mendaftar.

kumparan post embed

Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jalur PTO untuk Jenjang SD

Untuk mengikuti PPDB, Anda perlu mengajukan akun terlebih dahulu pada laman ppdb(dot)jakarta(dot)go(dot)id yang dibuka hingga 28 Juni 2022. Setelah punya akun, ingat jadwal pendaftarannya di bawah ini.

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 13-28 Juni 2022

  • Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 13-29 Juni 2022 (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)

  • Pengumuman: 29 Juni 2022 pukul 18.00 WIB

  • Lapor Diri: 30 Juni - 1 Juli 2022 (hari terakhir sampai pukul 14.00 WIB)