Kata Psikolog soal Pembatasan Usia Pengguna Medsos pada Anak

8 Desember 2020 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak main gadget. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Anak main gadget. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos. Bila usulan ini disepakati, maka nantinya batas minimal usia pengguna medsos seperti Twitter, Facebook, Instagram adalah 17 tahun. Hal tersebut juga berlaku untuk penggunaan aplikasi lainnya, termasuk game online.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, cara ini ditempuh agar ada komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk medsos.
“Memang ini menyulitkan, tapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunianya sendiri, begitupun sebaliknya,” kata Samuel seperti dikutip dari Antara.
Mengenai perlakukan data milik anak di bawah usia 17 tahun, data akan masuk klasifikasi spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran atau marketing.
Dalam hal ini, Samuel mengajak kerja sama dari orang tua untuk melindungi data pribadi meski nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.
ADVERTISEMENT
Ia menyarankan agar anak yang belum cukup usia untuk tidak dibuatkan akun media sosial. Sebab, kata Samuel, di ruang digital anak akan berinteraksi dengan orang yang usianya terpaut lebih tua.

Kata Psikolog soal Pembatasan Usia Pengguna Medsos pada Anak

anak main gadget Foto: Shutterstock
Menanggapi wacana tersebut, Psikolog Anak dan Keluarga, Alzena Masykouri, sependapat bahwa penting sekali untuk menerapkan batasan usia pengguna media sosial. Apalagi, jika alasannya adalah mengenai perlindungan data pribadi anak.
"Sama saja seperti anjuran usia minimum untuk mainan atau buku bacaan yang tercantum pada produk. Semuanya berfungsi sebagai saran atas kebutuhan dari konsumen. Yang jadi pertimbangan, atas dasar apa batasan usia itu diterapkan," jelas Alzena kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, menurut Alzena, sebaiknya Kominfo tetap mempertahankan argumennya pada ranah penggunaan data pribadi saja. Bahwa jika data pribadi tersebar dan diolah menjadi algoritma tertentu, maka pengguna tidak dapat menyeleksi apa yang akan tampil di layarnya. Tentunya, bila pengguna berbohong akan usianya, maka tampilan di layar akan tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Sementara mengenai komunikasi dan relasi antara orang tua dan anak, jalan keluarnya bukan dengan pembatasan usia.
"Karena yang membelikan perangkat dan mengizinkan anak menggunakan perangkat digital adalah orang tuanya. Fungsi kontrol dan pemahaman akan dunia digital jadinya bukan terbatas pada usia saja. Dunia digital adalah dunia saat ini. Dunianya anak/remaja yang sejak mereka dilahirkan mereka sudah akrab dengan dunia digital," jelas psikolog KANCIL ini.
ADVERTISEMENT
Sehingga, kata Alzena, yang menjadi penting adalah bagaimana orang tua bisa mendidik dan memberi contoh tentang tata cara menggunakan media sosial dengan tepat. Berapa pun usia yang ditetapkan sebagai batas minimum, bila orang tua sebagai wali tidak dapat membimbing anak dalam penggunaan aplikasi digital, maka semuanya tidak akan bermanfaat.