Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 11 Mar 2026, 13:47 WIB
Pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Platform yang termasuk dalam pembatasan adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan negatif media sosial yang tidak terkendali. Nantinya, platform yang tidak membatasi akses akan diberi sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga yang paling fatal berupa pemutusan akses alias diblokir dari Indonesia. Selain sanksi, Komdigi juga berwenang mempublikasikan nama aplikasi yang terbukti melanggar. Bahkan bila ada indikasi kejahatan, pemerintah tak segan melaporkan platform tersebut ke aparat penegak hukum.
56 Konten
Terbaru
13 April 2026·1 Konten
13 April 2026·1 Konten
27 Maret 2026·3 Konten
27 Maret 2026·3 Konten
