Kumparan Logo
Penggunaan gadget pada anak.
Penggunaan gadget pada anak.

Komdigi: Lawan Adiksi Medsos Anak Tak Mudah, Butuh Proses

kumparanPLUSverified-green

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak memakai gadget untuk bermain game. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak memakai gadget untuk bermain game. Foto: Shutter Stock

Media sosial telah menjadi candu baru bagi anak-anak. Keberadaannya menggeser interaksi sosial yang nyata. Secara perlahan efek buruk medsos membuat anak lemah dalam mengelola emosi, perilaku, dan pengambilan keputusan. Bahkan kini tak jarang kasus anak yang mengalami keterlambatan bicara (speech delay), susah fokus, dan sulit berinteraksi dengan sekitar.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat betapa besarnya penetrasi digital di usia anak. Hampir separuh atau 48% dari total pengguna internet di tanah air (sekitar 220 juta jiwa) adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dari 48% pengguna anak-anak itu, 80 persen di antaranya menghabiskan waktu di depan layar (screen time) rata-rata hingga 7 jam sehari.

Sementara itu merujuk survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2025, pengguna internet usia di bawah 13 tahun (Gen Alpha) jumlahnya mencapai 53 juta jiwa atau 23,19% dari total pengguna (229 juta).

Tingginya penetrasi digital pada anak-anak tak lepas dari kepemilikan ponsel di kelompok usia di bawah 15 tahun. Pada 2023, BPS mencatat 36,99% anak di bawah 15 tahun sudah memiliki ponsel. Parahnya, tingginya akses anak terhadap gawai juga terjadi di usia dini (di bawah 6 tahun).

Survei BPS pada 2020 menyebut sebanyak 29,03% anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan gawai dan 12,04% di antaranya telah mengakses internet. Lima tahun kemudian (2025), data mencatat 42,25% anak di bawah 6 tahun sudah memakai ponsel dan 41,02% di antaranya sudah mengakses internet.

Penggunaan gadget pada anak. Foto: Shutterstock

Ancaman adiksi dan gangguan psikis nyata mengintai masa depan Gen Alpha. Menjawab kegelisahan itu, pemerintah resmi menerapkan PP Tunas (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) sejak awal April. Aturan ini menjadi "rem darurat" bagi platform digital yang selama ini bebas diakses anak-anak tanpa filter yang memadai.

Kini, akun-akun anak Indonesia di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi -seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Bigo Live, hingga Roblox- mulai dinonaktifkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui, mengubah kebiasaan digital anak-anak bukanlah perkara instan. Ada benturan kepentingan hingga urusan adiksi yang sudah terlanjur mendalam.

Seperti apa cerita di balik penerbitan PP Tunas? Apa saja tantangan penerapannya sejauh ini? Bagaimana cara Komdigi menghadapi potensi manipulasi pembatasan usia akses medsos tersebut? Simak wawancara kumparan dengan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda, pada Jumat (3/4).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan paparan di hadapan wartawan di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PP ini sudah digodok setidaknya dari dua tahun lalu. Seperti apa ceritanya dan seberapa sulit prosesnya?

Kebijakan ini disusun melalui proses panjang berbasis data dan konsultasi lintas pihak. Negara hadir karena ada risiko nyata terhadap anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga tekanan psikologis.

Berbagai studi menunjukkan tingginya paparan risiko digital pada anak, termasuk konten tidak pantas dan pengalaman tidak nyaman di ruang online. Kebijakan ini bukan langkah instan, melainkan upaya strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.

(Data organisasi National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) asal Amerika Serikat (AS) pada 2024 menempatkan Indonesia di posisi ketiga negara dengan kasus dugaan eksploitasi seksual anak terbanyak di internet. Jumlahnya mencapai 1,45 juta kasus. Sementara itu KPAI mendapati prosentase laporan anak menjadi korban pornografi dan cyber crime terus naik setiap tahunnya. Pada 2023 jumlahnya 44 kasus atau 1,7% dari total pengaduan, 41 kasus (2%) pada 2024, dan 54 kasus (2,7%) pada 2025)

Siapa sasaran PP Tunas dan bagaimana penerapannya di lapangan?

PP Tunas mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penilaian risiko serta menyediakan pelindungan anak sesuai tingkat risiko layanannya. Untuk layanan berisiko tinggi, akses anak dibatasi sesuai ketentuan usia, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan pengendalian akses.

Pemerintah saat ini melakukan pengawasan bertahap terhadap kepatuhan platform, termasuk melalui komunikasi, pembinaan, dan langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan.

Semenjak implementasi PP Tunas dan aturan turunannya yaitu pada 28 Maret 2026, terdapat 2 platform yang patuh yaitu platform X dan Bigo Live. Hingga saat ini kami mencatat ada 2 entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Thread, serta Google yang menaungi Youtube. Pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara ada dua platform yang sudah kooperatif namun belum sepenuhnya mematuhi aturan ini, yaitu platform Tiktok dan Roblox. Kepada Tiktok dan Roblox, kami juga telah memberikan surat peringatan.

Apa tujuan penerbitan PP Tunas?

Kebijakan ini bertujuan memastikan platform digital ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak, bukan membatasi kreativitas mereka. Negara hadir untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sesuai tahap perkembangan anak.

Platform wajib patuh, karena yang bisa mengatur siapa yang boleh masuk ke dalam layanan mereka adalah platform itu sendiri. Analogi sederhananya seperti rumah, yang berhak menentukan siapa boleh masuk adalah pemilik rumah, dan dalam konteks ini platform adalah “pemilik rumah”. Pemerintah akan memastikan platform mengikuti aturan.

Kedua, ini juga menyangkut perubahan kebiasaan dan perilaku, baik anak maupun orang tua, yang tentu butuh waktu, tenaga, dan proses, apalagi kalau sudah berkaitan dengan adiksi media sosial yang tidak selalu mudah dan bisa terasa tidak nyaman.

Ketiga, literasi digital orang tua juga menjadi hal penting agar orang tua siap dan paham cara mendampingi anak di ruang digital. Implementasi kebijakan ini bersifat bertahap. Pemerintah akan memastikan implementasi berjalan progresif melalui pengawasan dan evaluasi berkala.

Ilustrasi sosial media. Foto: Shutter Stock

Banyak situs gim atau aplikasi yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia tetapi diakses massal oleh anak-anak kita. Bagaimana PP Tunas menjangkau PSE lintas negara yang tidak memiliki badan hukum di sini agar mereka tetap patuh pada standar perlindungan anak Indonesia?

Platform yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap platform yang menyediakan layanan di Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia, termasuk kewajiban perlindungan anak. Pemerintah memastikan kepatuhan melalui mekanisme registrasi, pengawasan, dan penegakan hukum administratif.

Bagaimana tanggapan Komdigi jika terdapat user anak yang mengakali usia sehingga mereka tetap bisa mengakses medsos?

Platform diwajibkan memastikan tidak ada akun anak di bawah usia 16 tahun pada layanan berisiko tinggi. Pemerintah akan mengawasi implementasi ini dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Pemerintah mengapresiasi apabila ada laporan akun anak di bawah usia 16 tahun yang masih bisa mengakses platform media sosial berisiko tinggi. Kami akan meminta platform untuk menindaklanjuti dan memastikan tidak ada akun anak sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Komdigi berharap peran aktif masyarakat untuk melapor jika ada penyalahgunaan akses medsos pada anak ke laman aduan konten Komdigi, KPAI, maupun website Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).

PP Tunas mewajibkan PSE melakukan verifikasi usia yang akurat. Namun, verifikasi yang akurat (seperti meminta foto identitas atau biometrik) berisiko melanggar prinsip data minimization dalam UU PDP. Bagaimana Komdigi menyeimbangkan kewajiban verifikasi usia ini tanpa menciptakan risiko kebocoran data pribadi anak yang lebih besar?

Aturan PP Tunas atau Tunggu Anak Siap, justru dilahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Karena data privasi anak saat ini tersebar di berbagai platform media sosial. Dari studi maupun kasus hukum di negara lain, diduga data-data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi.

Ilustrasi Anak Remaja Menggunakan Gadget. Foto: Odua Images/Shutterstock

Remaja saat ini sudah mahir menggunakan VPN atau DNS alternatif untuk menembus blokir. Selain pemblokiran, adakah strategi teknis lain yang lebih efektif untuk memastikan anak-anak tidak bisa menjangkau situs yang sudah dilarang?

Fokus utamanya justru ada pada tanggung jawab platform. Jika Platform punya komitmen melindungi anak maka mereka akan memastikan agar tidak ada akun anak yang bisa mengakses layanan yang berisiko tinggi.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat literasi digital dan peran orang tua, karena perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan pendampingan dan kesadaran bersama.

PP Tunas banyak menekankan pada 'konten' namun bagaimana dengan banyak aplikasi yg menggunakan algoritma sehingga membuat anak adiksi scrolling atau fitur auto-play yang menggiring anak ke konten sensitif. Apakah PP Tunas juga mengatur atau membatasi desain algoritma yang manipulatif terhadap psikologi anak?

Regulasi ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. Platform wajib menilai risiko dari fitur dan layanannya — yang salah duanya; potensi adiksi dan paparan konten sensitif— dan menyesuaikan akses anak berdasarkan tingkat risiko tersebut.

Bagaimana publik bisa mengetahui platform mana yang sudah patuh dan mana yang belum? Apakah Komdigi akan merilis indeks kepatuhan PSE secara berkala?

Kami akan memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan pelaksanaan kebijakan ini. Mari kita saling kolaborasi untuk jaga anak di ruang digital.

Penggunaan gadget pada anak. Foto: Shutterstock

Seperti apa peran orang tua dan masyarakat yang diharapkan untuk mendukung implementasi PP Tunas?

Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak. Perlindungan anak di ruang digital hanya dapat terwujud apabila orang tua, platform digital, pemerintah, dan masyarakat bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: berdiskusi dengan anak mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab, memantau aktivitas digital anak secara berkala, serta melaporkan konten atau interaksi yang berpotensi membahayakan anak.