Kumparan Logo

Australia Mau Gugat Meta-YouTube: Gak Blokir Akun Anak, Ancam Denda Rp 581 M

kumparanTECHverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Seorang remaja berpose sambil memegang ponsel yang menampilkan pesan dari TikTok saat undang-undang yang melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia mulai berlaku di Sydney, Australia, Rabu (10/11/2025). Foto: Hollie Adams/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Seorang remaja berpose sambil memegang ponsel yang menampilkan pesan dari TikTok saat undang-undang yang melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia mulai berlaku di Sydney, Australia, Rabu (10/11/2025). Foto: Hollie Adams/REUTERS

Pemerintah Australia berencana menggugat sejumlah platform media sosial (medsos), setelah menemukan dugaan pelanggaran aturan larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun.

Regulator internet Australia, eSafety Commissioner, menyatakan tengah menyelidiki aplikasi Meta, Instagram dan Facebook, aplikasi Google ,YouTube, serta Snapchat dan TikTok. Kelima platform ini diduga tidak sepenuhnya mematuhi aturan yang mulai berlaku sejak Desember 2025 lalu.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengatakan pemerintah telah mengumpulkan bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan federal. Langkah ini membuka kemungkinan gugatan dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp 581 miliar (kurs Rp 11.746,92) per pelanggaran.

"Kami telah menghabiskan musim panas untuk membangun dasar bukti dari berbagai cerita yang pasti sudah Anda semua dengar... tentang bagaimana anak-anak menemukan cara untuk mengakalinya," kata Wells, mengutip Reuters.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells. Foto: William West/AFP

Nada pemerintah berubah dibandingkan saat awal penerapan aturan, ketika perusahaan teknologi dinilai kooperatif. Saat itu, platform mengklaim telah menonaktifkan sekitar 4,7 juta akun yang diduga milik pengguna di bawah umur.

Namun dalam praktiknya, banyak anak masih bisa mengakses platform medsos. Pemerintah menerima laporan bahwa remaja dengan mudah mengakali sistem verifikasi usia atau tetap menggunakan akun tanpa pemeriksaan usia yang ketat.

Dalam laporan kepatuhan terbaru, eSafety Commissioner menemukan sejumlah celah besar. Platform memungkinkan pengguna mengulang tes verifikasi usia berkali-kali hingga lolos sebagai pengguna berusia di atas 16 tahun. Beberapa layanan juga hanya melakukan pemeriksaan usia saat pengguna mencoba mengubah data, bukan saat pendaftaran awal.

Regulator juga mencatat sebagian platform tidak menggunakan teknologi estimasi usia berbasis aktivitas pengguna. Mekanisme pelaporan akun anak di bawah umur dinilai lemah dan sulit diakses.

Ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock

Komisioner Julie Inman Grant menegaskan regulator kini beralih ke tahap penegakan hukum. Keputusan lanjutan akan diambil pada pertengahan tahun.

Meta dan Snap menyatakan komitmen untuk mematuhi larangan tersebut, dengan juru bicara Meta menambahkan uji coba pemerintah sendiri terhadap teknologi penjaminan usia menemukan 'margin kesalahan alami' di sekitar batas usia 16 tahun. Sementara itu, TikTok dan Google belum berkomentar soal isu di Australia.

Meta dan Google juga Belum Patuhi PP Tunas di Indonesia

Ketidakpatuhan platform digital dalam membatasi akses anak juga terjadi di Indonesia. Dari delapan aplikasi yang diminta menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun, hanya setengah yang mematuhi aturan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan platform milik Meta dan Google tak patuh. Kemudian, dua platform lain, TikTok dan Roblox, hanya patuh sebagian tapi disebut kooperatif.

"Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," ucap Meutya.