Kumparan Logo

Daftar Negara yang Batasi Medsos Anak, Australia-Indonesia Duluan

kumparanTECHverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi orang tua stop anak main HP. Foto: Art_Photo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang tua stop anak main HP. Foto: Art_Photo/Shutterstock

Tren pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur kian meluas secara global. Sejumlah negara mulai menyusun hingga menerapkan aturan ketat.

Ruang digital dianggap tidak ramah bagi anak karena penuh dengan konten negatif yang dapat merusak kesehatan mental, hingga dikhawatirkan memicu kecanduan yang menyebabkan kemampuan kognitif anak berkurang.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang benar-benar mengambil langkah tegas dalam membatasi anak mengakses platform digital sejak Desember 2025, disusul Indonesia yang baru menerapkan kebijakan serupa per 28 Maret 2026 kemarin.

Berikut daftar negara daftar negara yang telah atau sedang mempertimbangkan langkah untuk memberlakukan larangan media sosial bagi pengguna muda:

Australia

Australia menjadi pelopor setelah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini langsung menargetkan platform besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.

Notifikasi Facebook dan Instagram ditampilkan di ponsel saat Meta bersiap menghadapi undang-undang baru yang melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia pada 6 Desember 2025. Foto: Hollie Adams/REUTERS

Pemerintah Australia mewajibkan platform memverifikasi usia pengguna secara ketat. Jika gagal mematuhi aturan, perusahaan bisa dikenai denda sebesar 49,5 juta dolar Australia, atau sekitar Rp 548 miliar.

Indonesia

Langkah Australia kini diikuti sejumlah negara lain, termasuk Indonesia yang mulai menyiapkan kebijakan serupa. Pemerintah Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) ini muncul karena kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak, risiko kecanduan, hingga paparan konten berbahaya.

instagram embed

Denmark

Denmark berencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Namun, orang tua masih bisa memberikan akses terbatas untuk anak mulai usia 13 tahun.

Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026.

Prancis

Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.

Namun, aturan ini masih menunggu persetujuan Senat sebelum berlaku resmi.

Spanyol

Spanyol berencana melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Pemerintah juga ingin mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia.

instagram embed

Malaysia

Pemerintah Malaysia menargetkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.

India

India mendorong pembatasan usia penggunaan media sosial. Pemerintah menilai platform memiliki pola adiktif bagi anak.

Yunani

Yunani disebut hampir mengumumkan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Pemerintah masih dalam tahap finalisasi kebijakan.

Jerman

Di Jerman, anak usia 13-16 tahun hanya boleh menggunakan media sosial dengan izin orang tua. Meski demikian, banyak pihak menilai aturan ini masih belum cukup kuat untuk melindungi anak.

Wacana pelarangan total masih dibahas.

instagram embed

Slovenia

Slovenia tengah menyusun undang-undang untuk melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.

China

China sudah lebih dulu menerapkan pembatasan melalui "minor mode". Aturan ini membatasi waktu layar dan akses konten berdasarkan usia anak.

Inggris

Inggris sedang mempertimbangkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Pemerintah juga mengkaji pembatasan fitur adiktif seperti scrolling tanpa batas.

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat (AS), regulasi masih terfragmentasi. Undang-undang COPPA hanya melarang pengumpulan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.

Beberapa negara bagian mencoba memperketat akses media sosial dengan pendekatan berbeda, tapi menghadapi tantangan hukum.