Daftar Negara yang Batasi Medsos Anak, Australia-Indonesia Duluan
ยทwaktu baca 3 menit

Tren pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur kian meluas secara global. Sejumlah negara mulai menyusun hingga menerapkan aturan ketat.
Ruang digital dianggap tidak ramah bagi anak karena penuh dengan konten negatif yang dapat merusak kesehatan mental, hingga dikhawatirkan memicu kecanduan yang menyebabkan kemampuan kognitif anak berkurang.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang benar-benar mengambil langkah tegas dalam membatasi anak mengakses platform digital sejak Desember 2025, disusul Indonesia yang baru menerapkan kebijakan serupa per 28 Maret 2026 kemarin.
Berikut daftar negara daftar negara yang telah atau sedang mempertimbangkan langkah untuk memberlakukan larangan media sosial bagi pengguna muda:
Australia
Australia menjadi pelopor setelah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini langsung menargetkan platform besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
Pemerintah Australia mewajibkan platform memverifikasi usia pengguna secara ketat. Jika gagal mematuhi aturan, perusahaan bisa dikenai denda sebesar 49,5 juta dolar Australia, atau sekitar Rp 548 miliar.
Indonesia
Langkah Australia kini diikuti sejumlah negara lain, termasuk Indonesia yang mulai menyiapkan kebijakan serupa. Pemerintah Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) ini muncul karena kekhawatiran terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental anak, risiko kecanduan, hingga paparan konten berbahaya.
Denmark
Denmark berencana melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial. Namun, orang tua masih bisa memberikan akses terbatas untuk anak mulai usia 13 tahun.
Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Prancis
Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.
Namun, aturan ini masih menunggu persetujuan Senat sebelum berlaku resmi.
Spanyol
Spanyol berencana melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Pemerintah juga ingin mewajibkan platform menerapkan sistem verifikasi usia.
Malaysia
Pemerintah Malaysia menargetkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
India
India mendorong pembatasan usia penggunaan media sosial. Pemerintah menilai platform memiliki pola adiktif bagi anak.
Yunani
Yunani disebut hampir mengumumkan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Pemerintah masih dalam tahap finalisasi kebijakan.
Jerman
Di Jerman, anak usia 13-16 tahun hanya boleh menggunakan media sosial dengan izin orang tua. Meski demikian, banyak pihak menilai aturan ini masih belum cukup kuat untuk melindungi anak.
Wacana pelarangan total masih dibahas.
Slovenia
Slovenia tengah menyusun undang-undang untuk melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.
China
China sudah lebih dulu menerapkan pembatasan melalui "minor mode". Aturan ini membatasi waktu layar dan akses konten berdasarkan usia anak.
Inggris
Inggris sedang mempertimbangkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Pemerintah juga mengkaji pembatasan fitur adiktif seperti scrolling tanpa batas.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat (AS), regulasi masih terfragmentasi. Undang-undang COPPA hanya melarang pengumpulan data anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua.
Beberapa negara bagian mencoba memperketat akses media sosial dengan pendekatan berbeda, tapi menghadapi tantangan hukum.
