Kemenkes: 58% Pasien Campak Belum Pernah Diimunisasi Sama Sekali
·waktu baca 3 menit

Sebanyak 12 provinsi di Indonesia mengumumkan status kejadian luar biasa (KLB) campak, yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, NTT, dan Papua. Tak hanya itu, penyebaran kasus campak juga sudah sampai di 34 provinsi dengan total kasus mencapai 3.341 pada tahun yang sama.
Ya Moms, kasus campak baru-baru ini kembali menjadi sorotan di dunia kesehatan Tanah Air. Menurut Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi dr. Prima Yosephine, MKM., hal itu diakuinya sebagai imbas dari penurunan angka imunisasi di Indonesia sejak pandemi COVID-19.
“Sejak kita terdampak daripada dari pandemi COVID-19, maka tentu ini menghantam dan membuat implikasi yang tidak baik juga terhadap cakupan imunisasi di negara kita. Cakupan imunisasi kita itu memang kelihatan turun secara signifikan,” jelasnya dalam Konferensi Pers Update Perkembangan Campak di Indonesia yang diadakan Kementerian Kesehatan, Jumat (20/1).
Merosotnya cakupan imunisasi tersebut karena ada imbauan 'di rumah aja' selama pandemi, mengingat penyebaran kasus COVID-19 masih tinggi. Sehingga banyak orang tua yang tidak membawa anaknya ke layanan kesehatan untuk mendapatkan imunisasi.
Itulah sebabnya, sebanyak 58 persen pasien campak pada tahun 2022 diketahui belum pernah diimunisasi sama sekali. Sementara itu, hanya 7 persen yang sudah mendapatkan imunisasi campak-rubella dan 5 persen baru mendapatkan 1 kali dosis campak rubella. Sisanya belum diketahui status imunisasinya.
Lantas, bagaimana upaya pemerintah dalam mengendalikan KLB campak sekaligus mencegahnya terjadi lagi?
Langkah Pemerintah dalam Mencegah dan Mengenalikan KLB Campak
Tahun ini, campak menjadi salah satu fokus pemerintah di bidang kesehatan. Hal itu sejalan dengan target pemerintah dalam mengeliminasi angka campak. Namun, kenaikan kasus campak di beberapa wilayah diakui dr. Prima membuat upaya tersebut akan terasa sedikit sulit.
“Kita ingin mencapai eliminasi dari campak rubella di negara kita. Ini kapan? Tahun ini sebetulnya. Tapi dengan adanya kenaikan kasus campak di negara kita tentu mimpi untuk bisa mencapai eliminasi ini menjadi agak sulit untuk kita bisa merealisasikannya tahun ini,” ungkapnya.
Adapun langkah-langkah pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan campak di Indonesia, terutama di daerah dengan status KLB yaitu sebagai berikut.
Penguatan surveilans campak-rubella. Setiap kasus suspek campak-rubella (pasien dengan demam dan ruam) segera dilaporkan agar mendapatkan penanganan segera dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) khususnya untuk imunisasi campak-rubella.
Menguatkan imunisasi rutin.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui penyediaan dan pendistribusian media.
Menerbitkan SKB 4 Menteri (Menkes, Mendagri, Mendikbud Ristek, dan Menag) dalam pelaksanaan imunisasi anak usia sekolah dasar.
Penguatan penggerakan masyarakat dengan mengoptimalkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan peran kader kesehatan.
