Kumparan Logo

Ketentuan Pilih SD Negeri di PPDB DKI 2022 Berdasarkan Jalurnya

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) negeri. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) negeri. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD akan dibuka mulai 13 Juni 2022. Bagi yang akan mendaftarkan anaknya masuk SD negeri di Jakarta, maka perlu tahu seperti apa mekanisme pendaftaran dan pemilihan sekolahnya.

Ya Moms, PPDB DKI 2022 menyediakan tiga jalur penerimaan, yakni afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orangtua atau anak guru. Masing-masing jalur ini memiliki ketentuan dalam memilih sekolah yang dituju.

Apa Saja Ketentuan Pilih SD Negeri di PPDB DKI 2022?

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prioritas pertama (anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan COVID-19, dan penyandang disabilitas) dan prioritas kedua (anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Prakerja Jakarta, dan anak dari pengemudi TransJakarta yang mengendarai bus kecil). Ketentuan pemilihan sekolah dan cara pendaftaran sesuai jalurnya adalah sebagai berikut:

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

a. Anak Asuh Panti dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

b. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb(dot)jakarta(dot)go(dot)id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

c. CPDB Jalur Afirmasi bagi penyandang disabilitas mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:

  • Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup

d. Bagi CPDB Afirmasi Prioritas Kedua dapat memilih sekolah tujuan:

  • Paling banyak 3 (tiga) sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam daftar zona sekolah PPDB tahap pertama

  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur afirmasi bagi CPDB afirmasi prioritas kedua masih berlangsung

  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain

e. Bagi CPDB penyandang disabilitas dapat memilih sekolah tujuan:

  • Hanya dapat memilih 3 (tiga) Sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama

  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung

  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

2. Jalur Zonasi

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Untuk pemilihan sekolah dan cara pendaftaran, berikut ini penjelasannya:

  • CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb(dot)jakarta(dot)go(dot)id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)

  • CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama

  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung

  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung

3. Jalur Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru

Jalur ini dikhususkan bagi anak yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta anak guru. Cara pemilihan sekolah dan pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
  • CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb(dot)jakarta(dot)go(dot)id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

  • CPDB dapat memilih sekolah tujuan: Paling banyak 3 (tiga) sekolah yang telah ditetapkan, sesuai Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.

  • CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru masih berlangsung

  • CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan berikut sebelum mendaftarkan si kecil:

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

  2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021

kumparan post embed