KK Luar Kota Bisa Ikut SPMB di Kota Bekasi? Ini Penjelasannya!

13 Mei 2025 14:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah Dasar Negeri. Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah Dasar Negeri. Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
ADVERTISEMENT
Sekolah tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai. Dalam beberapa pekan ke depan, orang tua yang anaknya akan mulai masuk sekolah perlu menyiapkan diri dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Bagi Anda yang akan mengikuti SPMB di Kota Bekasi namun memiliki KK dari luar kota, maka perlu mengetahui informasi berikut ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan ketika proses pendaftaran sekolah adalah apakah KK luar kota bisa bersekolah di tempat yang dituju. Misalnya, Anda berdomisili di Jakarta, tetapi ingin mengikuti SPMB di Kota Bekasi karena berbagai pertimbangan.
Untuk SPMB jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Bekasi tahun ini diberlakukan tiga jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.
Terkait pertanyaan: Bolehkah calon peserta didik baru (CPDB) dengan Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Bekasi mendaftar sekolah di Kota Bekasi, maka simak jawabannya di bawah ini!

KK Luar Kota, Apakah Bisa Daftar SPMB di Kota Bekasi?

Nah Moms, dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 menjawab apakah KK luar kota bisa mengikuti SPMB di Kota Bekasi atau tidak. Jawabannya, SPMB hanya bisa diikuti oleh calon peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dengan domisili di perbatasan Kota Bekasi. Seleksinya sendiri akan dilakukan lewat jalur domisili.
ADVERTISEMENT
"Bagi calon peserta didik untuk jenjang SD dari luar Kota Bekasi yang tempat tinggalnya berbatasan langsung dengan Kota Bekasi diseleksi berdasarkan jalur domisili dengan kuota 5 persen," jelas surat edaran tersebut.
Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock
Bila bicara tentang jalur domisili (sebelumnya jalur zonasi), SPMB jenjang SD di Kota Bekasi memberlakukan kuota paling sedikit 83 persen dari daya tampung sekolah. Namun, pada jalur domisili, kuotanya dibagi lagi ke dalam dua kelompok, yaitu:
- Domisili di Kota Bekasi sebanyak 78 persen
- Domisili di perbatasan Kota Bekasi sebanyak 5 persen
Untuk daerah perbatasan Kota Bekasi sendiri secara spesifik adalah:
ADVERTISEMENT
Selain itu, CPDB dengan KK dari kota/kabupaten di atas hanya bisa memilih sekolah yang terletak di area perbatasan Kota Bekasi saja.
Jadi, perlu diingat bahwa jalur domisili masih akan memprioritaskan pendaftar dengan KK Kota Bekasi. Jalur domisili pada sekolah perbatasan bagi CPDB jenjang SD dari luar Kota Bekasi juga memprioritaskan usia calon murid.
"Usia terendah CPDB yang berada diirisan dengan (CPDB dari) Kota Bekasi yang diterima dalam sistem SPMB harus lebih tinggi dari usia terendah CPDB dalam Kota Bekasi yang diterima dalam sistem SPMB," tulis keterangannya.
Untuk informasi selengkapnya tentang SPMB di Kota Bekasi, khususnya untuk jenjang TK dan SD, bisa dilihat di bawah ini.