Layanan KB yang Ditanggung BPJS beserta Besaran Biayanya

18 Juni 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Melakukan KB yang Ditanggung BPJS. Foto: Doucefleur/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Melakukan KB yang Ditanggung BPJS. Foto: Doucefleur/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Program Keluarga Berencana (KB) dirancang pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan penduduk yang seimbang. Sudah banyak layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan demi menyukseskan program ini.
ADVERTISEMENT
Tujuan program ini untuk menurunkan risiko hamil muda atau tua pada wanita. Selain itu, mengutip BKKBN, program KB juga memungkinkan orang tua mengatur jarak kelahiran anak-anaknya.
Dengan pengaturan jarak yang tepat, tumbuh kembang anak jadi tidak terganggu. Kesehatan mental orang tua pun jadi lebih terjaga karena pengurusan anak bisa direncanakan dengan matang.

Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi KB yang Ditanggung BPJS. Foto: areeya_ann/Shutterstock
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, layanan KB yang secara umum ditanggung BPJS meliputi:
ADVERTISEMENT
Adapun biaya yang ditanggung pihak BPJS untuk layanan kontrasepsi tersebut adalah:
Lebih lanjut dalam buku Pedoman Pelayanan Kontrasepsi dan Keluarga Berencana susunan Kemenkes dijelaskan bahwa layanan KB di setiap fasilitas kesehatan (faskes) pun berbeda-beda.
Sebagai informasi, ada dua tingkat faskes yang tersedia, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Berikut layanan kontrasepsi yang ditawarkan masing-masing faskes:
ADVERTISEMENT

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ini layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:
a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
ADVERTISEMENT
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
ADVERTISEMENT
i. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
ADVERTISEMENT
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.