Layanan KB yang Ditanggung BPJS beserta Besaran Biayanya
ยทwaktu baca 4 menit

Program Keluarga Berencana (KB) dirancang pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan penduduk yang seimbang. Sudah banyak layanan KB yang ditanggung BPJS Kesehatan demi menyukseskan program ini.
Tujuan program ini untuk menurunkan risiko hamil muda atau tua pada wanita. Selain itu, mengutip BKKBN, program KB juga memungkinkan orang tua mengatur jarak kelahiran anak-anaknya.
Dengan pengaturan jarak yang tepat, tumbuh kembang anak jadi tidak terganggu. Kesehatan mental orang tua pun jadi lebih terjaga karena pengurusan anak bisa direncanakan dengan matang.
Layanan KB yang Ditanggung BPJS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, layanan KB yang secara umum ditanggung BPJS meliputi:
Pelayanan KB pascapersalinan;
KB pasca keguguran;
Pemasangan/pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dan Implan interval dengan indikasi medis;
Tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis; dan
Penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi;
Adapun biaya yang ditanggung pihak BPJS untuk layanan kontrasepsi tersebut adalah:
Untuk pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), sebesar Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Untuk pemasangan dan/atau pencabutan implan, sebesar Rp 105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Untuk pelayanan suntik KB, sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap kali suntik;
Untuk penanganan komplikasi KB, sebesar Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
Untuk pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut dalam buku Pedoman Pelayanan Kontrasepsi dan Keluarga Berencana susunan Kemenkes dijelaskan bahwa layanan KB di setiap fasilitas kesehatan (faskes) pun berbeda-beda.
Sebagai informasi, ada dua tingkat faskes yang tersedia, yakni Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Berikut layanan kontrasepsi yang ditawarkan masing-masing faskes:
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Pelayanan konseling;
Kontrasepsi kondom, pil, suntik, implan dan AKDR;
Pelayanan vasektomi atau Metode Operasi Pria (MOP);
Penanganan efek samping dan komplikasi ringan-sedang akibat penggunaan kontrasepsi;
Merujuk pelayanan yang tidak dapat ditangani di FKTP.
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Pelayanan konseling;
Pelayanan kontrasepsi AKDR dan implan;
Tubektomi/Metode Operasi Wanita (MOW);
Vasektomi/Metode Operasi Pria (MOP);
Penanganan efek samping dan komplikasi.
Baca Juga: Cara Minta Rujukan dari Puskesmas dan Kriteria Pasien yang Berhak Mendapatkannya
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ini layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS:
a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
h. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
i. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
m. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
