Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Meghan Markle Hapus Nama Aslinya dari Akta Kelahiran Sang Anak, Kenapa Ya?
6 Februari 2021 13:59 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah memutuskan untuk berhenti menggunakan sosial media beberapa waktu lalu, pasangan The Duke and Duchess of Sussex, Pangeran Harry dan Meghan Markle kembali menjadi perbincangan. Ya Moms, kali ini Meghan dikabarkan telah menghapus nama aslinya dari akta kelahiran sang anak.
ADVERTISEMENT
Diketahui pasangan yang menikah pada 19 Mei 2018 tersebut, telah dikaruniai anak pertama mereka yang bernama Archie Harrison Mountbatten Windsor. Archie lahir pada 6 Mei 2019 di The Portland Hospital, Inggris.
Dilansir The Sun, Meghan telah menghapus namanya yang semula ditulis ‘Yang Mulia Duchess of Sussex Rachel Meghan’ dan menggantinya hanya dengan gelar kerajaan, ‘Yang Mulia Duchess of Sussex’. Hal itu diketahui dari foto akta kelahiran Archie yang tiba-tiba muncul di publik baru-baru ini.
Para ahli Istana Kerajaan Inggris pun berpendapat bahwa apa yang dilakukan Meghan merupakan caranya untuk menghormati mendiang Putri Diana, yakni ibu dari Pangeran Harry. Sebab, Putri Diana juga menggunakan sebutan Yang Mulia Putri Wales di dalam akta kelahiran anak-anaknya, Pangeran William dan Pangeran Harry.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan hal yang luar biasa dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang apa yang sebenarnya dipikirkan oleh Meghan,” ucap Lady Colin Campbell, salah satu ahli kerajaan.
Menurut ahli kerajaan lainnya Seward, mengubah isi akta kelahiran bagi anggota kerajaan belum pernah terjadi sebelumnya. Sehingga, penghapusan nama menjadi hal yang luar biasa. Ia juga berpendapat bahwa mungkin Harry dan Meghan ingin melakukan sesuatu yang berbeda dari The Cambridges, yakni keluarga Pangeran William dan Kate Middleton. Sebab, Kate diketahui menuliskan nama aslinya di akta kelahiran anak-anaknya.
Alasan Nama Asli Meghan Markle Dihapus dari Akta Kelahiran Anak
Namun, rupanya hal itu justru dibantah oleh juru bicara Harry dan Meghan. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa keputusan untuk mengubah nama asli Meghan dari akta kelahiran Archie merupakan perintah dari pihak istana, bukan kemauan Meghan sendiri.
ADVERTISEMENT
Perubahan nama di dalam akta telah dilakukan pada 5 Juni 2019 lalu, tepat satu bulan setelah kelahiran Archie. Hal itu juga telah dikonfirmasi dengan adanya dokumen resmi dari pejabat senior istana.
Tak hanya Meghan, rupanya nama Pangeran Harry pun turut berubah yang semua tertulis ‘Yang Mulia Duke of Sussex Henry Charles Albert David’ kini menjadi ‘Yang Mulia Duke of Sussex Pangeran Henry Charles Albert David.’
Penulis: Hutri Dirga Harmonis