Moms, Iuran BPJS Kesehatan Naik! Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

30 Oktober 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Moms, apakah selama ini Anda mengandalkan BPJS Kesehatan untuk melindungi dan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan keluarga? Bila ya, ada berita penting yang perlu Anda ketahui: iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, sebelumnya memaparkan, kenaikan iuran perlu dilakukan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatanhingga 2024.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini?
Berikut kumparanMOM merangkum 3 hal pokoknya untuk Anda.
1.Kategori yang Alami Kenaikan Iuran
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah disetujui Presiden Jokowi berlaku untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Penerima Upah (PPU), maupun Peserta Mandiri.
Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati, mengatakan kenaikan iuran ini mungkin tak akan berpengaruh kepada PBI dan PPU lantaran iurannya dibiayai oleh badan usaha dan pemerintah yang mempekerjakan.
ADVERTISEMENT
"Kalau PBI dan PPU tidak terasa karena dibayarkan," katanya saat ditemui di Hotel Innside, Yogyakarta, Kamis (24/10) lalu.
Lain halnya bila keluarga Anda masuk dalam kategori Peserta Mandiri, Moms. Tentu akan lebih merasakan kenaikan ini.
2.Besaran Kenaikannya Berbeda-beda
ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 Foto: Shutterstock
Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda untuk setiap kategori. Detailnya dapat Anda simak di bawah ini:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.
3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.
4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
3.Gratis Bila Tak Mampu
Bila tak mampu, Anda bisa mengurus agar iuran BPJS Kesehatan digratiskan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bagaimana jika sebagai Peserta Mandiri, kenikan iuran ini terasa memberatkan Anda?
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati, Anda dipersilakan untuk turun kelas sesuai dengan kemampuan membayar.
Misalnya menurunkan anggota keluarga Anda dari Peserta Mandiri BPJS Kesehatan kelas 1 atau 2 menjadi kelas 3 yang bila dihitung biaya iurannya kurang dari Rp 2.000 per hari per orang.
"Jika menyisihkan uang Rp 2.000 per hari masih tidak sanggup, bisa mengurus surat keterangan miskin. Ajukan diri sebagai PBI, iuran Anda akan dibayarkan pemerintah," paparnya.