Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Hari Rabu (17/4) ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu (Pemilihan Umum). Seluruh warga negara Indonesia, diharapkan menggunakan hari libur ini untuk pergi ke TPS dan memberikan hak pilihnya. Termasuk Anda kan, Moms?
ADVERTISEMENT
Nah, apakah Anda berencana mengajak si kecil ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga? Atau justru Anda termasuk orang tua yang menganggap anak sebaiknya tidak diajak ke TPS?
Mengajak anak atau tidak, sebenarnya terserah pada keputusan Anda, Moms. Karena tidak ada ketentuan atau peraturan yang melarang Anda membawa anak ke TPS.
Apalagi alasan setiap orang tua untuk mengajak anaknya ke TPS bisa sangat beragam. Mulai dari untuk mengenalkan kegiatan Pemilu dan azas demokrasi pada anak, ingin anak-anak terbiasa ke TPS sejak dini untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik hingga alasan tidak ada yang menjaga anak di rumah.
Lantas bagaimana menurut psikolog? Boleh tidak sih, membawa anak ke TPS? Bila boleh, apa rambunya atau adakah yang harus diperhatikan oleh orang tua?
Alzena Masykouri, M.Psi, Psi., psikolog klinis anak dan remaja dari Sentra Tumbuh Kembang Anak, Kancil, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengatakan, boleh saja mengajak anak ke TPS untuk menunjukkan atau menyampaikan pada anak proses yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Apalagi bila anak memang sudah bertanya atau pernah menanyakan mengenai hal ini. "Ketika anak bertanya, berarti dia sudah dia sudah aware, dan orang tua perlu menjawab guna memberikan informasi yang akurat," papar Alzena dalam kegiatan diskusi tentang anak dan Pemilu yang diselenggarakan Komite Sekolah Tetum Bunaya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, awal bulan lalu.
Karena itu bila orang tua menganggap perlu mengajak anak ke TPS agar bisa memberi informasi yang lebih konkret, silakan saja. Namun menurut Alzena, orang tua tidak perlu membawa anak sampai ke bilik suara atau dengan kata lain, anak tidak perlu tahu pilihan orang tuanya.
"Orang tua berhak menjaga rahasia, bahkan dari anak," pesan Alzena sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, Moms.
Demikian juga menurut Anna Surti Ariani M.Psi, Psi. Psikolog dari Klinik Terpadu Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia yang biasa disapa Nina ini mengatakan, sebaiknya anak tidak diajak masuk ke bilik pencoblosan. Menurut Nina, "Anak bayi atau balita bisa saja malah mengganggu. Misalnya ingin ikut membuka lembaran kertas atau mencoblos. Lebih baik, ibu datang ke TPS bersama orang dewasa lain yang bisa dipercaya untuk bergantian menjaga anak."
Selain itu, anak juga dikhawatirkan Nina belum paham atau mampu menjaga rahasia. Tidak lucu kan, kalau keluar dari bilik tiba-tiba si kecil meneriakkan pilihan Anda?
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan anak yang lebih besar? "Kalau memang tujuan mengajak anak adalah agar anak belajar tentang proses pemilihan pemimpin, kita juga perlu mengajarkan tentang asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelajaran abstrak seperti ini kan, perlu sekali diberikan lewat pengalaman konkret. Jadi anak paham kalau ia tidak perlu masuk bilik, dan tidak perlu mengetahui pilihan orang tuanya saat Pemilu ."
Karina Adistiana MPsi. Psi, psikolog pendidikan dan perkembangan yang juga inisiator gerakan Peduli Musik anak juga punya pendapat mengenai mengajari anak kerahasiaan dan perbedaan pilihan. Menurut Anyi, pelajaran mengenai pemilu seharusnya dilakukan tidak hanya di TPS, tapi sejak sebelum hingga sesudah hari pelaksanaan Pemilu. Salah satu ajaran yg perlu ditekankan orang tua misalnya, untuk tidak merendahkan atau merundung orang lain karena pilihannya.
ADVERTISEMENT
"Ini sebenarnya kan, bukan hanya pilihan politik, tapi juga pilihan-pilihan lain. Kalaupun pilihan orang lain salah, ada hukum yang berlaku di negara ini dan kita tidak memilih perundungan sebagai solusi. Ajari anak menghargai pilihan orang lain. Tidak memaksa kalau orang lain tidak memberitahu pilihannya dan kalaupun tahu pilihan orang lain, ya harus menerima hal itu sebagai pilihan pribadi," Anyi melengkapi.
Apa yang dikatakan Anyi, didukung juga oleh Nina. "Kalau memang orang tua sudah jelas banget memilih siapa, maka anak tetap perlu diingatkan untuk menghargai kerahasiaan pilihan. Enggak usah teriak-teriak saat bertanya, 'Papa jadi coblos calon X, kan?' misalnya,” Nina mencontohkan.
Nina juga berpesan, sebelum datang ke TPS, jangan lupa lakukan beberapa pembicaraan. Sampaikan kosa kata apa saja yang akan banyak muncul pada anak. Misalnya ‘bilik’, ‘coblos’, ‘paslon’ dan lain sebagainya. Sepakati juga aturan apa saja yang perlu dilakukan atau diikuti anak selama di TPS. Misalnya, tidak lari jauh-jauh saat orang tua sedang di bilik, tetap duduk di lokasi tertentu, atau jangan meneriakkan nama calon.
ADVERTISEMENT
Nah, bagaimana, Moms? Siap mengajak si kecil ke TPS saat Pemilu besok?
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini