Parenting Islami: Adakah Larangan Bayi Keluar Rumah Sebelum 40 Hari Dalam Islam?

11 Desember 2020 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
bayi baru lahir bersama orang tuanya. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
bayi baru lahir bersama orang tuanya. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kehadiran bayi baru lahir di tengah keluarga kecil Anda seolah membuat kebahagiaan semakin bertambah ya, Moms? Terlebih, bila Anda adalah orang tua baru. Bahkan, jika pandemi corona ini sudah berakhir, rasa-rasanya ingin sekali membawa sang buah hati menghirup udara segar dan menunjukkan pada semua orang betapa lucunya si kecil. Setuju, Moms?
ADVERTISEMENT
Tapi, meski pandemi atau tidak, ada berbagai mitos yang hingga kini masih dipercaya banyak orang --salah satunya adalah soal anggapan yang mengatakan bahwa bayi baru lahir tak boleh dibawa keluar rumah sebelum berusia 40 hari. Benarkah demikian? Apakah dalam Islam larangan tersebut ada?
ilustrasi ayah dan bayi baru lahir Foto: shutterstock

Penjelasan Ustaz soal Larangan Bayi Keluar Rumah Sebelum 40 Hari

Menurut Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag., tidak ada nash baik di dalam Al-Quran maupun hadis yang melarang membawa bayi yang masih kecil atau masih belum 40 hari keluar dari rumah. Kalaupun ada, larangan tersebut bukan terkait dengan usia bayi sebelum 40 hari, namun lebih kepada larangan untuk menghindari waktu-waktu tertentu yang rentan terhadap bayi bahkan anak-anak pada umumnya.
ADVERTISEMENT
"Larangan tersebut adalah larangan untuk membiarkan anak-anak keluar rumah saat waktu magrib dan isya," ujar Ustaz Rikza kepada kumparanMOM baru-baru ini.
Adapun hal tersebut juga terkandung dalam sebuah hadis yang isinya sebagai berikut:
"Jika malam telah tiba, maka jagalah anak-anak kecil kalian (jangan keluar rumah) karena syaitan bertebaran pada waktu tersebut. Sedangkan, jika telah berlalu beberapa waktu malam (isya) maka biarkanlah anak kalian." (HR. Bukhari)
ibu dan bayi baru lahir Foto: Shutter Stock

Alasan Bayi Tak Boleh Dibawa Keluar Rumah

Kendati tak ada larangan khusus dalam syariat Islam, namun ustaz yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini kembali menyampaikan, sebaiknya orang tua memang tidak membawa keluar anak-anak atau bayi mereka --terlebih sebelum 40 hari. Ya Moms, hal ini lebih ke pada faktor masalah kesehatan yang bisa saja menyerang si kecil.
ADVERTISEMENT
"Karena bayi masih lemah, sangat potensial terpapar oleh berbagai virus dan wabah penyakit, debu, bakteri, dan sebagainya," ungkapnya.
Ada pun, jika dalam kondisi tertentu mengharuskan seorang ibu terpaksa keluar rumah dan tidak memungkinkan meninggalkan bayi seorang diri di rumah, maka boleh-boleh saja si kecil dibawa. Namun, masih kata Ustaz Rikza, Anda harus tetap berusaha semaksimal mungkin agar bayi terhindar dari segala virus maupun wabah penyakit.
Jadi, larangan membawa bayi keluar rumah sebelum 40 hari dalam Islam tidak ada ya, Moms. Hal ini pun lebih kepada kesehatan bayi yang baru lahir agar tak terpapar berbagai penyakit.