Pendataan KJP Plus Tahap II Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Besaran Dananya!
ยทwaktu baca 3 menit

Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022. KJP Plus menjadi salah satu program andalan yang ditujukan bagi warga Jakarta yang tidak mampu, sehingga anak diharapkan bisa mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK.
Bagaimana syarat, besaran dana, dan mekanisme pendataannya, berikut kumparanMOM rangkum untuk Anda.
Pendataan KJP Plus Tahap II, Apa Saja Syarat dan Bantuan yang Didapatkan?
KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Tujuan program ini adalah terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata. Biasanya, dana bantuan KJP Plus akan dicairkan dalam dua tahap setiap bulannya.
Sementara itu, berikut adalah besaran dana yang didapatkan peserta KJP Plus. Perlu diingat, besaran dana berbeda-beda mengikuti jenjang pendidikan yang sedang dijalani anak.
SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 130 ribu
SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 170 ribu
SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 290 ribu
SMK
Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 240 ribu
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Biaya personal per bulan: Rp 1,8 juta
Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Serta, bisa pula digunakan secara tunai atau nontunai.
Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal
Nah, mungkin Anda bertanya-tanya dana KJP Plus bisa digunakan untuk kebutuhan apa saja. Terdapat tiga penggunaan yang bisa dipakai, yakni biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
1. Biaya Rutin
Uang saku
Transport
2. Biaya Berkala
Alat tulis dan perlengkapan sekolah
Buku dan penunjang pelajaran
Alat dan/atau bahan praktik
Seragam sekolah dan kelengkapannya
Pangan bersubsidi
Kacamata
Alat bantu pendengaran
Kalkulator scientific
Alat simpan data elektronik
Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
Sepeda
Komputer/laptop
Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II
Pada pendataan KJP Plus Tahap I tahun 2022, bantuan ini telah diberikan kepada 849.170 peserta didik. Untuk mekanisme pendaftaran dan jadwalnya, simak penjelasannya di bawah ini.
22 Agustus - 23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Jika memenuhi kriteria, sekolah kemudian mengunggah kelengkapan berkas
3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan
Nah Moms, apabila anak tidak terdaftar, maka Anda bisa menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
