Kumparan Logo

Pendataan KJP Plus Tahap II Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Besaran Dananya!

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pendataan KJP Plus Tahap II Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Besaran Dananya!. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pendataan KJP Plus Tahap II Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Besaran Dananya!. Foto: Amanaturrosyidah/kumparan

Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022. KJP Plus menjadi salah satu program andalan yang ditujukan bagi warga Jakarta yang tidak mampu, sehingga anak diharapkan bisa mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK.

Bagaimana syarat, besaran dana, dan mekanisme pendataannya, berikut kumparanMOM rangkum untuk Anda.

Pendataan KJP Plus Tahap II, Apa Saja Syarat dan Bantuan yang Didapatkan?

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Tujuan program ini adalah terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata. Biasanya, dana bantuan KJP Plus akan dicairkan dalam dua tahap setiap bulannya.

Siswa mengenakan masker menghadiri Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara itu, berikut adalah besaran dana yang didapatkan peserta KJP Plus. Perlu diingat, besaran dana berbeda-beda mengikuti jenjang pendidikan yang sedang dijalani anak.

SD/MI/SLB

Biaya personal per bulan: Rp 250 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 130 ribu

SMP/MTs/SMPLB

Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 170 ribu

SMA/MA/SMALB

Biaya personal per bulan: Rp 420 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 290 ribu

SMK

Biaya personal per bulan: Rp 450 ribu, SPP sekolah swasta: Rp 240 ribu

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Biaya personal per bulan: Rp 300 ribu

LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

Biaya personal per bulan: Rp 1,8 juta

Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus juga dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan. Serta, bisa pula digunakan secara tunai atau nontunai.

Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal

Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Nah, mungkin Anda bertanya-tanya dana KJP Plus bisa digunakan untuk kebutuhan apa saja. Terdapat tiga penggunaan yang bisa dipakai, yakni biaya rutin, biaya berkala dan biaya persiapan masuk perguruan tinggi.

1. Biaya Rutin

  • Uang saku

  • Transport

2. Biaya Berkala

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah

  • Buku dan penunjang pelajaran

  • Alat dan/atau bahan praktik

  • Seragam sekolah dan kelengkapannya

  • Pangan bersubsidi

  • Kacamata

  • Alat bantu pendengaran

  • Kalkulator scientific

  • Alat simpan data elektronik

  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif

  • Sepeda

  • Komputer/laptop

  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

3. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

  • Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

  • Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi

  • Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus Tahap II

Pembagian Kartu Jakarta Pintar (KJP) model lama. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Pada pendataan KJP Plus Tahap I tahun 2022, bantuan ini telah diberikan kepada 849.170 peserta didik. Untuk mekanisme pendaftaran dan jadwalnya, simak penjelasannya di bawah ini.

  • 22 Agustus - 23 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

  • 23-30 September 2022: Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria. Jika memenuhi kriteria, sekolah kemudian mengunggah kelengkapan berkas

  • 3-7 Oktober 2022: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

  • 10-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan

Nah Moms, apabila anak tidak terdaftar, maka Anda bisa menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

- Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus