Kumparan Logo

PPDB DKI Jenjang SD Dibuka! Simak Apa Saja yang Harus Dilakukan?

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO

Moms, punya anak berusia Sekolah Dasar (SD) dan ingin masuk SD negeri di Jakarta tahun ini? Mulai hari ini, Senin (13/6), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2022 sudah dibuka, lho! Jangan ketinggalan untuk mengikuti proses pendaftarannya agar anak bisa masuk sekolah yang dituju.

Ya Moms, PPDB DKI tahun ini masih dilakukan secara online lewat laman ppdb(dot)jakarta(dot)go(dot)id. Terdapat tiga jalur yang disediakan, yakni afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua atau anak guru. Jadi, sesuaikan dengan kondisi CPDB masing-masing untuk mendaftar sekolah tujuannya, ya.

Nah, bagi yang masih bingung seperti apa proses PPDB jenjang SD di Jakarta, berikut kumparanMOM rangkum untuk Anda.

Mekanisme Pendaftaran PPDB DKI Jenjang SD

Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SD tidak ada prapendaftaran, tetapi orang tua perlu mengajukan akun untuk mengikuti proses pendaftarannya. Pengajuan akun ini sudah dibuka sejak 17 Mei 2022 hingga hari terakhir pendaftaran. Sudah mengajukan akun, Moms? Apabila belum, yuk simak langkah-langkah berikut ini.

Ilustrasi siswa-siswi SD negeri di Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

1. Pengajuan Akun

Bagi CPDB yang belum memiliki akun, maka bisa mengikuti tahapan pembuatannya sebagai berikut:

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang

- Mengisi formulir secara daring

- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

2. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta

- Mengganti PIN/Token dengan password

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

Setelah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah, dengan tahapan sebagai berikut:

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password

- Memilih sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

4. Memantau Hasil Seleksi

Seusai memilih sekolah tujuan, maka Anda dapat memantau hasil seleksi PPDB dengan cara:

- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id

- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai

- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan

Untuk melihat lokasi sekolah dan kuotanya, Anda dapat mengakses laman ppdb.jakarta.go.id ya, Moms. Dan bagi Anda yang masih bingung soal proses pemilihan sekolah dasar negeri tujuannya, simak informasi di bawah ini.

Persyaratan PPDB DKI Jenjang SD

Setelah mengetahui cara pendaftaran, jangan lupa orang tua atau wali CPDB yang akan mengikuti PPDB tahun ini perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021

Seorang murid memberikan salam kepada guru saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka pada hari pertama di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Jadwal PPDB Jenjang SD

Agar tidak ketinggalan, CPDB/orang tua/wali perlu memperhatikan betul jadwal pelaksanaannya berikut ini:

1. Pengajuan Akun

- Pengajuan akun untuk jalur zonasi dan afirmasi: 17 Mei 2022

- Pengajuan akun Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO): 13-28 Juni 2022

2. Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen

- Jalur Zonasi dan Afirmasi Prioritas 1: 13-15 Juni 2022 (Khusus anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19: 13-29 Juni 2022)

- Jalur Afirmasi Prioritas 2: 20-22 Juni 2022

- Perpindahan Tugas Orangtua: 13-28 Juni 2022

- Tahap kedua: 27-29 Juni 2022

- Tahap ketiga: 4-6 Juli 2022

3. Pengumuman

- Jalur Zonasi dan Afirmasi 1: 15 Juni 2022

- Jalur Afirmasi 2: 22 Juni 2022

- Anak nakes COVID-19: 29 Juni 2022

- PTO: 29 Juni 2022

- Tahap Kedua: 29 Juni 2022

- Tahap Ketiga: 6 Juli 2022

4. Lapor Diri

- Jalur Zonasi dan Afirmasi 1: 16-17 Juni 2022

- Jalur Zonasi Afirmasi 2: 23-24 Juni 2022

- Anak nakes COVID-19: 30 Juni-1 Juli 2022

- PTO: 30 Juni - 1 Juli 2022

- Tahap Kedua: 30 Juni - 1 Juli 2022

- Tahap Ketiga: 7-8 Juli 2022

kumparan post embed