Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPDB SD DKI 2022, Bagaimana Pendaftaran Anak Disabilitas & Berkebutuhan Khusus?
9 Juni 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa orang tua bingung terkait proses PPDB periode 2022/2023 jenjang SD dengan anaknya yang berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Apakah Anda salah satunya?
Moms, sejak PPDB Jakarta 2021 tidak ada lagi jalur inklusi. Namun, bagi anak-anak dengan disabilitas dan berkebutuhan khusus jenjang SD bisa mendaftar lewat jalur afirmasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Merujuk pada Pergub 32/2021, anak-anak pada kelompok ini dapat mendaftar lewat jalur afirmasi. "Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi: (2) penyandang disabilitas yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berkompeten," mengutip Pergub Nomor 32/2021.
"CPDB dengan disabilitas tetap bisa mendaftar PPDB SD negeri melalui jalur afirmasi prioritas pertama," kata Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub 32/2021 Pasal 1 poin (12) dijelaskan anak dengan penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus yang dimaksud, yakni:
"Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak."
Pendaftaran PPDB DKI Bagi Penyandang Disabilitas dan Berkebutuhan Khusus
Ya Moms, seperti sudah dijelaskan di atas, anak dengan disabilitas dan berkebutuhan bisa mendaftar pada jalur afirmasi prioritas pertama. Pendaftarannya bersamaan dengan anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan pandemi COVID-19.
Waktu pendaftarannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
PPDB Jakarta jenjang SD tahun ini masih diterapkan secara online. Berikut adalah alur pendaftarannya:
Ketentuan pemilihan sekolah bagi CPDB Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut:
- Hanya dapat memilih 3 (tiga) sekolah sesuai zonasi yang telah ditetapkan dalam Daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB Penyandang Disabilitas masih berlangsung
ADVERTISEMENT
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain
Kuota bagi anak penyandang disabilitas disediakan dua peserta didik per rombongan belajar. Sementara proses seleksinya dilakukan dengan menggunakan urutan:
1. Zona prioritas
2. Urutan pilihan sekolah
3. Usia tertua ke usia termuda
Anak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus boleh mendaftar PPDB DKI 2022 dengan usia paling tinggi 12 tahun per 1 Juli 2022.
Tes Diagnosis pada Anak Disabilitas dan Berkebutuhan Khusus
Nah Moms, Dinas Pendidikan DKI juga mengarahkan CPDB untuk mendaftar sekolah sesuai dengan kondisi anaknya yang berkebutuhan khusus. Dikutip dari laman media sosial @officialppdbdki, Disdik DKI mengatur anak yang mendaftar PPDB pada jalur noninklusi, tapi ternyata dia terdeteksi berkebutuhan khusus setelah masuk sekolah.
ADVERTISEMENT
"Melakukan sosialisasi tentang status inklusi, sehingga orang tua CPDB inklusi bisa mendaftar sesuai kondisinya," tulis salah satu poin dalam unggahan Instagram @officialppdbdki.
Selain itu, dalam PPDB jenjang SD dengan kondisi anak berkebutuhan khusus, Disdik DKI meminta untuk dilakukan tes diagnosis medis untuk menentukan kondisi kesehatan CPDB-nya.
"Pada jenjang SD diupayakan melakukan test diagnostic (tes diagnosis medis dalam penentuan kondisi kesehatan) bagi peserta didik baru untuk mengetahui kondisi peserta didiknya. Sehingga dapat memberikan layanan yang baik sesuai kebutuhan kekhususan peserta didik," lanjut informasi dalam unggahan yang sama.
Menurut Taga, pihaknya menyarankan semua penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus melakukan tes diagnostik ini. Sehingga, anak nantinya bisa tetap mendapat pelayanan pendidikan yang terbaik, baik secara materi maupun sarana prasarana.
ADVERTISEMENT
"Semua penyandang disabilitas baiknya melakukan tes diagnosis oleh pihak yang berkompeten, agar tepat dalam memberikan pelayanan pendidikan berdasarkan hasil diagnosisnya," jelas Taga.
Oleh karena itu, saat proses pendaftaran, siapkan surat keterangan dari pihak berkompeten yang menyatakan CPDB adalah anak berkebutuhan khusus ya, Moms. Jangan lupa untuk mengunduh surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) orang tua dengan CPDB disabilitas yang tersedia di laman https://ppdb.jakarta.go.id/ .