Priyanka Chopra Punya Anak Pertama Lewat Metode Surogasi, Apa Maksudnya?

25 Januari 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priyanka Chopra dan suaminya, Nick Jonas. Foto: Instagram @priyankachopra
zoom-in-whitePerbesar
Priyanka Chopra dan suaminya, Nick Jonas. Foto: Instagram @priyankachopra
ADVERTISEMENT
Kebahagiaan tengah dirasakan oleh pasangan selebriti Hollywood, Priyanka Chopra dan Nick Jonas. Pasalnya, mereka baru saja mengumumkan kelahiran anak pertamanya di akun Instagram pribadi masing-masing pada Sabtu (23/1).
ADVERTISEMENT
Baik Priyanka maupun Nick sama-sama mengunggah foto dengan latar belakang hitam dan menuliskan pengumuman kelahiran buah hatinya.
“Kami sangat bahagia untuk mengkonfirmasi bahwa kami telah menyambut bayi melalui metode surogasi,” kata Priyanka dalam keterangannya.
People melansir, pasangan yang menikah pada 1 Desember 2018 resmi jadi orang tua pada 15 Januari 2021. Ya Moms, bayi mereka lahir di hari tersebut melalui metode surogasi. Sudah tahu apa maksudnya dengan metode surogasi?

Mengenal Metode Surogasi yang Dilakukan Oleh Priyanka Chopra

Ilustrasi ibu hamil dengan metode surogasi. Foto: Thinkstock
Surrogacy atau surogasi adalah salah satu metode yang dilakukan pasangan suami istri untuk mendapatkan anak dengan menyewa rahim wanita lain yang disebut dengan ibu pengganti atau surrogate mother. Hal ini dijelaskan oleh ahli endokrinologi reproduksi, di Colorado Center for Reproductive Medicine, Newton, Dr Aaron K. Styer, MD seperti dikutip dari What to Expect.
ADVERTISEMENT
Ada dua jenis metode surogasi, yaitu gestational surrogacy dan traditional surrogacy. Gestational surrogacy adalah ketika seorang wanita, yang disebut ibu pengganti mengandung bayi yang tidak memiliki hubungan biologis dengannya. Sebab, kehamilan akan terjadi karena metode bayi tabung dari donor sel telur dan sperma pasangan tersebut.
Sementara pada metode traditional surrogacy, kehamilan terjadi ketika sel telur ibu pengganti dibuahi oleh sperma dari pasangan pria pendonor. Namun, metode yang satu ini termasuk jarang dipilih karena hukum terkait hubungan biologis ibu pengganti dan bayi yang dikandungnya.

Bagaimana Hukum Metode Surogasi di Indonesia?

Ibu Hamil Foto: Shutter Stock
Moms, setiap negara memang punya hukum metode surogasi yang berbeda-beda. Di Indonesia, metode surogasi atau ibu pengganti dianggap sebagai praktik ilegal yang bertentangan dengan RUU Ketahanan Keluarga dalam Pasal 31, Pasal 139 dan Pa al 140. Merujuk pada RUU tersebut, jika seseorang dengan sengaja melakukan surogasi bisa dipenjara selama lima tahun atau didenda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal yang mengatur ketentuan tersebut adalah pasal 139 yang berbunyi seperti berikut:
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).