Ruang Menyusui di Kantor yang Ideal Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan

22 April 2019 8:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu menyusui Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ibu menyusui Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ibu menyusui yang bekerja di luar rumah tentu perlu mendapat dukungan dari tempat kerjanya. Hal tersebut seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI: "Tempat kerja harus memberikan kesempatan bagi ibu bekerja di dalam ruangan dan atau di luar ruangan untuk menyusui dan atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja."
ADVERTISEMENT
Pemberian kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam dan di luar ruangan sebagaimana dimaksud dalam Permenkes di atas berupa penyediaan ruang menyusui sesuai standar yang memenuhi persyaratan kesehatan, seperti:
- Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 meter kuadrat dan atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui
- Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka atau ditutup
- Lantai berupa keramik, semen atau karpet
- Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup
- Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi
- Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan
- Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan
- Kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%, dan
- Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci
ADVERTISEMENT
peralatan ASI Perah.
Selain ruangan, Permenkes itu juga mengatur tempat kerja agar menyediakan peralatan menyimpan ASI di ruang menyusui bagi ibu sesuai standar yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Lemari pendingin untuk menyimpan ASI
- Gel pendingin atau ice pack
- Tas untuk membawa ASI perahan atau cooler bag
- Sterilizer botol ASI.
Ilustrasi ruang menyusui. Foto: Shutterstock
Tempat kerja juga harus menyediakan peralatan pendukung lainnya di ruang menyusui seperti:
- Meja tulis
- Kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI
- Konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka,
cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc
- Media kit tentang ASI dan inisiasi menyusui dini yang terdiri dari
ADVERTISEMENT
poster, foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui)
- Lemari penyimpan alat
- Dispenser dingin dan panas
- Alat cuci botol
- Tempat sampah dan penutup;
- AC atau kipas angin
- Nursing apron atau kain pembatas atau pakai krey untuk memerah ASI;
- Waslap untuk kompres payudara
- Tisu atau lap tangan
- Bantal untuk menopang saat menyusui.
Ilustrasi ibu menyusui bayi Foto: Shutterstock
Masih dalam aturan Permenkes yang sama, ruang menyusui di setiap kantor harus memiliki penanggung jawab yang dapat merangkap sebagai konselor menyusui. Penanggung jawab tersebut ditunjuk oleh pengurus tempat kerja. Dalam hal ruang menyusui yang belum memiliki konselor menyusui, pengurus tempat kerja dapat bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi atau kabupaten atau kota untuk memberikan pelatihan konseling menyusui.
ADVERTISEMENT
Jenis dan jumlah tenaga kesehatan dan atau tenaga non kesehatan sebagai tenaga terlatih pemberian ASI disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang diberikan di ruang menyusui. Apabila ada pengurus tempat ibu bekerja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
Ilustrasi Ibu Menyusui Foto: Thinkstock
Sedangkan terhadap korporasi, dapat dikenakan pemberatan 3 kali pidana denda dan dapat dijatuhi pidana tambahan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 200 jo. Pasal 201 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Nah, bagaimana dengan ruang menyusui di kantor Anda, Moms? Sudah ideal kah seperti yang diatur oleh Undang-undang? Yuk berbagi ceritanya di kolom komentar.