Sebelum Berakhir Pekan Bersama Keluarga, Pahami Aturan PPKM Level 3 Terbaru Ini

Akhir pekan tentu akan menyenangkan bila dihabiskan dengan keluarga. Apalagi untuk orang tua yang sehari-hari sibuk bekerja. Akhir pekan artinya bisa punya lebih banyak waktu bersama anak-anak tercinta.
Tapi perlu diingat, kita tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19. Bila ingin mengajak kelaurga ke luar rumah, terapkan selalu protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, pahami dulu aturan yang berlaku di daerah Anda.
Ya Moms, pada Senin (7/2), Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengumumkan ada sejumlah daerah statusnya naik ke PPKM Level 3.
"Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tapi rendahnya tracing. Bali disebabkan karena tingkat rawat inap yang meningkat," tutur Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Level Jawa-Bali dalam jumpa pers virtual, Senin (7/2).
Terkait status PPKM Level 3 di beberapa daerah di Jawa-Bali, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan terbaru ini akan tertuang dalam Inmendagri No. 7 tahun 2022 dan berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021. Apa saja aturan yang dimaksud?
Aturan Terbaru Daerah PPKM Level 3
- Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
- Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen
- Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen
- Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
- Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
- Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
- Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis
- Tempat ibadah kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen
