Simak Moms! Ini Aturan Terbaru Setelah Jabodetabek Kembali Masuk PPKM Level 1

24 Mei 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Jakarta mengikuti Car Free Day (CFD) tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI yang kembali digelar pada Minggu (22/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Jakarta mengikuti Car Free Day (CFD) tanpa menggunakan masker di kawasan Bundaran HI yang kembali digelar pada Minggu (22/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar baik karena saat ini Jabodetabek sudah kembali masuk level 1 PPKM. Artinya, kondisi pandemi COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah berisiko rendah. Hal ini juga ditambah dengan dilonggarkannya aturan-aturan mobilitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, meski Presiden Jokowi sudah melonggarkan aturan penggunaan masker, tetapi masyarakat diminta tetap menggunakannya di tempat-tempat keramaian. Sehingga, tidak berdampak pada kembali naiknya kasus COVID-19 di Indonesia.
"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada," ujar Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangan tertulisnya.
Apa saja aturan-aturan yang diperbaharui setelah Jabodetabek masuk PPKM Level 1? Berikut poin-poinnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan Terbaru PPKM Level 1 pada Wilayah Jabodetabek

Pekerja berjalan sepulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
1. Work From Office
ADVERTISEMENT
Setelah pada status PPKM sebelumnya kapasitas work from office dibatasi, kini kantor-kantor sudah bisa kembali memberlakukan WFO berkapasitas 100 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis instruksi tersebut.
2. Mal dan Pusat Perbelanjaan
Dalam aturan terbaru, kini pusat perbelanjaan dan mal sudah boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung. Sementara waktunya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB. Ini syarat apabila ingin membawa anak-anak ke pusat perbelanjaan:
Seorang ibu bersama anaknya mengunjungi pusat perbelanjaan Senayan city di Jakarta, Rabu (22/9/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
3. Tempat Makan dan Restoran
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku pada semua tempat makan, mulai dari warung makan, pedagang kaki lima, restoran hingga kafe. Kini sudah diizinkan kembali buka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 100 persen, dengan jam buka hingga pukul 22.00 WIB. Bagi tempat makan yang jam operasional dimulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkah bbuka hingga pukul 02.00. Jangan lupa skrining pakai PeduliLindungi juga ya, Moms.
4. Nonton Bioskop
Pelonggaran aturan juga berlaku apabila Anda ingin menonton film di bioskop. Aturannya wajib penggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung yang sehat boleh masuk ke area bioskop. Sementara bagi orang tua yang ingin membawa anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua. Bagi anak yang sudah divaksin 6-12 tahun juga diminta menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
ADVERTISEMENT
5. Tempat Ibadah
Semua tempat ibadah, sepeerti musala, masjid, gereja, pura, vihara, klenteng dan lainnya boleh mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.
6. Aktivitas Lain
Tempat-tempat wisata umum dan area publik, kegiatan seni, budaya dan olahraga, transportasi umum hingga resepsi pernikahan pun kini juga sudah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Semua warga diminta tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, ya!