Syarat dan Prosedur Adopsi Anak di Indonesia Sesuai Undang-undang

13 Mei 2019 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi adopsi anak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi adopsi anak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mengangkat anak atau adopsi tampaknya menjadi pilihan bagi sebagian pasangan. Terutama pada pasangan yang sudah lama menikah, namun belum mendapatkan keturunan. Bila Anda termasuk salah satunya, atau memiliki teman atau saudara yang memutuskan mengadopsi anak, sebaiknya ketahui dulu syarat dan tata cara mengadopsi anak, Moms.
ADVERTISEMENT
Sebab mengadopsi anak tentu bukan hal yang sembarangan. Ada hukum yang mengaturnya, yaitu Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.
Dalam UU dan peraturan tersebut dijelaskan bahwa adopsi anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kategori calon orang tua angkat harus merupakan suami dan istri WNI. Pengangkatan anak oleh warga negara asing boleh dilakukan, namun hanya sebagai upaya terakhir.
Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Suatu hari nanti, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Pemberitahuan ini dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu Anda tahu untuk mengadopsi anak:
Syarat anak yang akan diangkat meliputi:
a. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
d. Memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas meliputi:
a. Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama
b. Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
c. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Ilustrasi anak Foto: Shutterstock
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat di bawah ini:
ADVERTISEMENT
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
ADVERTISEMENT
- Memperoleh izin Menteri dan atau kepala instansi sosial.
Ilustrasi adopsi anak Foto: Shutterstock
Setelah seluruh syarat-syarat terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah meliputi:
A. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten atau kota dengan melampirkan:
- Surat penyerahan anak dari orang tua atau walinya kepada instansi sosial
- Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial provinsi, kabupaten atau kota kepada Organisasi Sosial
- Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat
- Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat
- Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat
- Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat
- Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah
ADVERTISEMENT
- Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater
- Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.
B. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada kepala dinas sosial atau instansi sosial provinsi, kabupaten atau kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermaterai cukup
- Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri)
- Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
C. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua atau wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat kabupaten atau kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
ADVERTISEMENT
D. Proses penelitian kelayakan
E. Sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak daerah
Ilustrasi ibu dan anak berpelukan. Foto: Shutterstock
F. Surat keputusan kepala dinas sosial atau instansi sosial provinsi, kabupaten atau kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat. Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, Anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan Anda dan meyakinkan pengadilan bahwa Anda secara sosial dan ekonomis, moril maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang akan diangkat.
Informasi lainnya terkait proses dan biaya, Anda bisa tanyakan kepada panitera di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama terdekat.
G. Penetapan pengadilan.
ADVERTISEMENT
H. Penyerahan surat penetapan pengadilan.
Lalu bagaimana dengan orang tua tunggal yang ingin mengadopsi? Bolehkah mereka melakukan pengangkatan anak, mengingat seluruh syarat-syarat di atas harus dilakukan oleh suami atau pun istri?
Boleh kok, Moms. Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia setelah mendapat izin dari menteri. Pemberian izin sebagaimana dimaksud adalah didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.