Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bagi calon ibu atau yang sedang program hamil tentu sudah tak asing dengan pemeriksaan USG (ultrasonografi). Ya, alat ini bekerja melalui gelombang suara melewati jaringan, lalu dipantulkan dan dicitrakan dalam bentuk gambar di layar monitor.
ADVERTISEMENT
Adapun pemeriksaan USG terbagi menjadi beberapa jenis: USG 2 dimensi (2D), USG 3 dimensi (3D), dan USG 4 dimensi (4D).
Pada pemeriksaan USG 2D, menghasilkan gambar janin dalam bentuk foto hitam putih. Untuk membaca hasilnya, butuh bantuan penjelasan dari tenaga medis.
Sementara hasil foto USG 3D menghasilkan gambar janin dalam bentuk foto dengan gambar yang lebih jelas lagi, karena janin digambarkan secara 3D. Tapi tentu saja untuk mengetahui maksud dari foto butuh bantuan tenaga medis.
Bagaimana dengan USG 4D? Dengan perkembangan teknologi, keadaan janin digambarkan dapat bergerak secara real time. Selain itu, hasil gambarnya itu juga dapat disimpan dalam bentuk rekaman CD (compact disc).
Dari ketiga jenis pemeriksaan USG ini, menurut dr Darrell Fernando, SpOG, pemeriksaan USG 2D merupakan standar utamanya, Moms. Sementara pemeriksaan USG 3D dan 4D biasanya dilakukan bila ada indikasi medis tertentu dan atas rujukan dokter.
Namun, apapun jenis USG-nya, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan ini. Menurut unggahan Instastory dalam laman Instagramnya dr. Darrell Fernando, SpOG menuturkan setidaknya ibu hamil perlu melakukan USG sebanyak 3 kali selama kehamilan, Moms.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa di setiap pemeriksaan pada tiap trimester punya fungsi dan tujuan yang berbeda-beda. Apa saja?
- USG ke-1 yang dilakukan pada trimester 1 atau usia kandungan 11 sampai 13 minggu. USG pertama ini dilakukan untuk menentukan usia kehamilan dengan mengukur panjang janin serta letak kehamilan.
- USG ke-2 yang dilakukan pada trimester 2 atau usia kandungan 18 sampai 21 minggu. USG kedua ini dilakukan untuk skrining kelainan kongenital janin.
- USG ke-3 yang dilakukan pada trimester 3 atau usia kandungan 30 sampai 37 minggu. USG ketiga ini dilakukan untuk menentukan lokasi plasenta (apabila sebelumnya menutupi) kemudian bagian bayi yang ada di bawah (kepala/sungsang/lintang).
-USG ke-4 dilakukan bila kehamilan sudah melewati 41 minggu. Tujuannya untuk melihat kondisi bayi dan ketuban.
Ini artinya, ibu hamil tak selalu melakukan pemeriksaan USG tiap mengunjungi dokter kandungan. Tapi hal ini mungkin tak berlaku bila kehamilan Anda termasuk yang berisiko tinggi. Mungkin pemeriksaan USG bisa lebih sering dilakukan, misalnya: setiap 2 minggu atau bahkan 2 kali seminggu.
ADVERTISEMENT
Sebaiknya ibu hamil melakukan pemeriksaan USG atas sepengetahuan dan izin dokter. Pasalnya, bukannya tak akan ada risiko yang bisa mengintai janin.
“Memang ada risiko seperti efek mekanik dan suhu. Tapi pemeriksaan USG tidak lama dan ada batas profil keamanan pada mesin USG yang disebut “Mechanical Inde” atau “Thermal Index”,” tulis dr Darrell.