Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pada Selasa (24/3), Presiden Jokowi menggelar Rapat Terbatas dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, beserta menteri terkait lainnya. Hasil rapat tersebut diputuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020, imbas penyebaran pandemi COVID-19 kian masif.
ADVERTISEMENT
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," ucap Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman dalam rilisnya, Selasa (24/3).
Ada pun UN yang ditiadakan itu berlaku untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Bila sesuai jadwal, seharusnya UN SMA dilaksanakan pekan depan, sementara UN untuk SMP dan SD dijadwalkan digelar paling lambat akhir April mendatang, Moms. Meski UN ditiadakan, melalui Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mendikbud Nadiem Makarim menuliskan tiga kebijakan terkait ditiadakannya UN, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
3. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Ketua Komisi X, Syaiful Huda menuliskan dalam rilisnya, saat ini Kemdikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online sebagai pengganti UN, Moms.
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.
Lantas apabila USBN via online tidak bisa dilakukan, maka opsi terakhir adalah metode kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah . Jadi untuk tingkat SD, kelulusan ditentukan dari nilai kumulatif selama 6 tahun belajar. Pun begitu untuk tingkat SMP dan SMA, kelulusan siswa akan ditentukan melalui kumulatif selama mengenyam pendidikan 3 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” tutupnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!