Update Aturan PTM Terbatas Mulai Januari 2022

27 Desember 2021 8:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sejak September 2021 lalu, sebagian sekolah sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri, sekolah yang berada di daerah PPKM Level 1-3 boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, sementara daerah di level 4 tidak boleh.
ADVERTISEMENT
Namun SKB tersebut telah disesuaikan lagi dan kini terdapat beberapa kebijakan yang baru dalam SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 kemarin.
Kebijakan baru terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi dijelaskan dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, Moms.
Secara umum, ada 2 kebijakan yang berlaku untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi:
1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
2. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
ADVERTISEMENT
Lantas, seperti apa mekanisme pelaksanaannya?

Mekanisme Pelaksanaan PTM di Wilayah PPKM 1 dan 2

Mekanisme Pelaksanaan PTM di Wilayah PPKM 1 dan 2. Foto: Shutterstock
Seperti telah dijelaskan di atas, penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia. Untuk wilayah PPKM 1 dan 2, mekanismenya dibagi menjadi 3 kategori sesuai kondisi daerah seperti berikut ini:
SKB 4 menteri soal aturan PTM terbatas di 2022. Foto: Dok. Istimewa
Kategori A:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari
- jumlah peserta didik 100 persen
- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
ADVERTISEMENT
Kategori B:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian
- jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Kategori C
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
ADVERTISEMENT
- setiap hari secara bergantian;
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Mekanisme PTM Terbaru di Wilayah PPKM 3

Mekanisme PTM Terbaru di Wilayah PPKM 3. Foto: Shutterstock
Seperti halnya wilayah PPKM 1 dan 2, mekanisme di wilayah PPKM 3 juga berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia. Ada 2 kategori, yaitu:
Kategori D
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian
ADVERTISEMENT
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Kategori E
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik
dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, belum boleh melaksanakan PTM dan dapat meneruskan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksaan PJJ penuh berlaku juga bagi sekolah atau satuan pendidikan di wilayah PPKM 4.
Perlu diketahui juga Moms, semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas mulai semester 2 atau Januari 2022 sesuai dengan ketentuan di atas.
Selain itu bila pada semester 1 tahun ajaran 2021/2022 orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya, tidak demikian di semester 2 atau Januari 2022 nanti, Moms. Sebab seperti telah disebut, mulai semester 2 semua wajib mengikuti PTM Terbatas.
ADVERTISEMENT