Wajib Tahu! Selama Anak Belajar dari Rumah, Tidak untuk Tuntaskan Kurikulum

19 Juni 2020 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu menemani anak belajar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu menemani anak belajar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang. Selain itu, Kemdikbud juga telah menyampaikan, bahwa sekolah di zona hijau diperbolehkan menggelar kegiatan belajar-mengajar tatap muka, dengan syarat memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang berada di zona kuning-merah, masih akan menerapkan program pembelajaran jarak jauh (PJJ), Moms. Sekolah juga akan dibuka secara bertahap, mulai dari tingkat SMP-SMA sederajat dan disusul oleh tingkat SD-sederajat dua bulan kemudian, lalu tingkat PAUD-sederajat empat bulan kemudian.
"Kenapa yang paling muda itu kita terakhirkan? Karena bagi mereka, lebih sulit lagi melakukan physical distancing untuk SD, apalagi PAUD," ujar Mendikbud Nadiem dalam paparannya secara virtual, Senin (15/5).
Anak belajar dari rumah pakai laptop Foto: Shutterstock
Karena sebagian besar sekolah masih diharuskan belajar dari rumah. Kemdikbud juga telah menyiapkan prinsip dan metode belajar di rumah yang perlu Anda ketahui.
Lantas, apa saja prinsip dan metode pembelajaran dari rumah yang perlu Anda ketahui, guna mendampingi si kecil dalam menjalankan program PJJ?
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No.15 Tahun 2020 (edisi revisi Juni 2020), tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran COVID-19, menjelaskan bahwa prinsip pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) peserta didik tidak terbebani oleh capaian kurikulum.
Ilustrasi ibu dan anak sedang belajar dari rumah. Foto: Shutterstock
Namun dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19 ini.
"Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum," tulis Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No. 15 Tahun 2020, yang diterima kumparanMOM.
Selain itu, aktivitas selama BDR juga dapat bervariasi antar daerah dan jenjang pendidikan, yaitu sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. Ini artinya di tiap sekolah, misalnya sekolah anak Anda dan sepupunya si kecil yang tinggal di lain kota, sangat mungkin mendapat tugas yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Kemudian, nantinya peserta didik juga tidak diberikan nilai berupa skor, Moms. Melainkan umpan balik yang bersifat kualitatif. Hal ini bertujuan untuk mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Lalu, bagaimana dengan media pelaksanaan belajar dari rumah?
Nah, Kemendikbud memberikan opsi pendekatan belajar dari rumah yang bisa diterapkan oleh anak Anda, pertama PJJ dalam jaringan/online, menggunakan laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring.
Kedua, PJJ luar jaringan atau offline, yang mana si kecil dapat belajar melalui radio, televisi, dengan modul, bahkan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.