Zonasi Sekolah, Akankah Berubah? Ini yang Perlu Anda Tahu, Moms

11 Desember 2019 17:03 WIB
comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang.  Foto:  ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang. Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah dengan kebijakan zonasi akan tetap diteruskan di era kepemimpinannya. Akan tetapi, kebijakan sistem zonasi tersebut punya perbedaan dengan kebijakan sebelumnya, Moms. Kebijakan baru ini dibuat lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas sekolah di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan di era Muhadjir Effendy, PPDB dengan sistem zonasi terbagi melalui tiga jalur yaitu jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Pada kebijakan yang baru, bertambah menjadi empat jalur dan komposisi berubah yaitu jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen dan jalur prestasi sisanya 0-30 persen disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Mengacu pada laman resmi PPDB Jakarta, jalur afirmasi diberikan untuk anak asuh panti, tercatat dalam Basis Data Terpadu Dinas Sosial dan tercatat dalam Kartu Keluarga, memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, atau anak dari pengemudi Jaklingko.
ADVERTISEMENT
Pada kebijakan sebelumnya peraturan terkait PPDB juga dirasa Nadiem masih kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah, belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah dan belum disertai dengan pemerataan jumlah guru. Sedangkan pada kebijakan yang terbaru, Nadiem akan mendistribusikan guru secara merata, serta daerah berwenang menentukan proporsinya.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Nadiem dalam rilis yang diterima kumparanMOM, Rabu (11/12).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat dengan Komisi X DPR. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dengan kebijakan terbarunya tersebut, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurutnya tanpa kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan ini tidak akan berjalan dengan baik.
“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” kata Nadiem.
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
KPAI pun mendukung kebijakan terbaru Nadiem soal zonasi tersebut. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, menurut KPAI, cocok untuk mendorong akses pendidikan ke semua anak Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sistem ini kami nilai sebagai berkeadilan karena sesuai Undang Undang Dasar 1945. Di mana hak pendidikan adalah hak semua, yang seharusnya tidak lagi diseleksi oleh hasil Ujian Nasional atau berdasarkan nilai ataupun status ekonomi," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, di Hotel Rivoli, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Federasi Guru Khawatir Nadiem Hentikan PPDB Sistem Zonasi. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Senada dengan KPAI, Federasi Serikat Guru Indonesia juga menyatakan hal yang sama. Para guru mendorong kebijakan sistem zonasi untuk tetap dilanjutkan. Namun, dengan beberapa perbaikan seperti perbaikan sarana, prasarana, termasuk sebaran guru di setiap zonasi sekolah.
"Sistem zonasi memenuhi hak semua anak untuk bersekolah, hak anak yang akademiknya di bawah, tak mampu secara ekonomi. Ini salah satu cara memperluas hak siswa untuk bersekolah, karena selama ini yang bersekolah di sekolah unggulan biasanya malah yang kaya," ujar Wasekjen FSGI, Satriwan Salim, saat mengumumkan catatan akhir tahun (Catahu) pendidikan, di Hotel Rivoli, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT