1.610 Petugas Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wartawan menunggu di depan PN Jaksel. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan menunggu di depan PN Jaksel. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polri menyiagakan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Habib Rizieq akan menjalani praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono lewat keterangannya, Minggu (3/1).

Pengamanan di PN Jaksel Foto: Rafiq/kumparan

Argo menuturkan, pihaknya juga akan mengatur skema lalu lintas di depan gedung PN Jaksel. Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tim sudah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq. Sehingga nanti akan berjalan dengan lancar.

"Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat PN Jaksel dalam melaksanakan sidang praperadilan," jelas Budi.

Habib Rizieq Syihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sebelumnya diberitakan, praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

***

Saksikan video menarik di bawah ini.