Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan salah satu eks pegawai Starbucks berinisial D sebagai tersangka. D merupakan orang yang merekam aksi mengitip payudara pelanggan melalui rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
Sementara satu eks pegawai Starbucks lainnya berinisial K, masih berstatus saksi dan diperiksa.
“Sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka,” ucal Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Yusri mengatakan, pelanggan atau korban tersebut sudah membuat laporan ke polisi.
“Jadi pelapornya sudah melapor, terus hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung jadi memang yang memposting kan awalnya 2, yang diamankan si D dan K,” ujarnya.
D dijerat Pasal 45 UU ITE Nomor 11 dengan ancamanya penjara 6 tahun.
Sebelumnya beredar video pegawai Starbucks Indonesia menunjukkan aktivitas pelanggan melalui CCTV. Dalam video itu, seorang pria itu merekam aktivitas pelanggan perempuan yang sedang duduk. Bahkan, dalam video itu, pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan melalui CCTV itu.
ADVERTISEMENT
Video tersebut tersebar luas di media sosial hingga dikecam sejumlah netizen. Atas perbuatan itu, pegawai tersebut telah diberhentikan dari Starbucks.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: