1 Eks Pegawai Starbuck yang Intip Payudara Pelanggan Jadi Tersangka

3 Juli 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Starbucks peppermint mocha Foto: Dok. Starbucks
zoom-in-whitePerbesar
Starbucks peppermint mocha Foto: Dok. Starbucks
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan salah satu eks pegawai Starbucks berinisial D sebagai tersangka. D merupakan orang yang merekam aksi mengitip payudara pelanggan melalui rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
Sementara satu eks pegawai Starbucks lainnya berinisial K, masih berstatus saksi dan diperiksa.
“Sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka,” ucal Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri mengatakan, pelanggan atau korban tersebut sudah membuat laporan ke polisi.
“Jadi pelapornya sudah melapor, terus hasil pemeriksaan tadi sudah digelar langsung jadi memang yang memposting kan awalnya 2, yang diamankan si D dan K,” ujarnya.
D dijerat Pasal 45 UU ITE Nomor 11 dengan ancamanya penjara 6 tahun.
Sebelumnya beredar video pegawai Starbucks Indonesia menunjukkan aktivitas pelanggan melalui CCTV. Dalam video itu, seorang pria itu merekam aktivitas pelanggan perempuan yang sedang duduk. Bahkan, dalam video itu, pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggan melalui CCTV itu.
ADVERTISEMENT
Video tersebut tersebar luas di media sosial hingga dikecam sejumlah netizen. Atas perbuatan itu, pegawai tersebut telah diberhentikan dari Starbucks.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: