1 Lagi Pengeroyok hingga Tewas Bos Rental di Pati Ditangkap

11 Juni 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka baru dalam kasus main hakim sendiri di Sukolilo Pati berinisial M (37).  Foto: Dok Polresta Pati
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka baru dalam kasus main hakim sendiri di Sukolilo Pati berinisial M (37). Foto: Dok Polresta Pati
ADVERTISEMENT
Polisi kembali mengamankan seorang tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis, bos rental asal Jakarta, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Total sudah ada empat tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin menyatakan, tersangka yang baru ditangkap berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. M ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan menendang salah satu korban," ujar Alfan dalam keterangannya, Selasa (11/6).
Akibat perbuatannya, korban berinisial SH mengalami luka parah. SH bersama dua korban lainnya masih mendapat perawatan di rumah sakit.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut," tegas Alfan.

Sebelumnya 3 Tersangka

Mobil bewarna putih yang jadi sasaran amuk massa main hakim sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), PC (37), dan AG (35) dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis.
Peristiwa ini bermula saat korban tewas, Burhanis, bersama ketiga temannya hendak mengambil mobil rental mereka yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS, mobil Honda Mobilio tersebut terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.
ADVERTISEMENT
Ketika Burhanis dan rekan-rekannya mencoba mengambil mobil tersebut, mereka justru diteriaki maling oleh warga. Keempat orang itu pun dihajar oleh warga desa yang kalap. Burhanis akhirnya tewas, sementara ketiga temannya mengalami luka parah dan masih mendapat perawatan di RS Soewondo Pati.