1 WN Meksiko Jadi DPO Penembakan WN Turki di Bali, Ini Tampangnya

30 Januari 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan WNA saat konpers di Polres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan WNA saat konpers di Polres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi masih memburu satu dari empat pelaku penembakan WN Turki Turan Mehmet (30) di Bali. Pelaku itu adalah WN Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27).
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap adalah WN Meksiko bernama Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) dan Escobedo Juan Antonio (24).
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, polisi sudah memasukkan Sicairos Valdes Roberto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi membagikan tiga potret Sicairos Valdes Roberto ke publik. Yakni, foto wajah brewok, foto tanpa jenggut dan foto seluruh tubuh.
"Satu pelaku kita tetapkan sebagai DPO dan ini sudah kami melakukan koordinasi dengan imigrasi untuk dilakukan pencekalan lebih lanjut baik di bandara maupun pintu keluar wilayah Bali di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang dan pintu lainnya," katanya di Polres Badung, Selasa (30/1).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan WNA saat konpers di Polres Badung, Bali, Selasa (30/1/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Berdasarkan catatan Imigrasi, Turan Mehmet datang ke Indonesia pada 7 Desember 2023, sedangkan tiga WN Meksiko itu pada 12 Desember 2023. Korban dan pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, dengan tujuan wisata.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami apakah kasus penembakan ini berkaitan dengan gangster atau tidak. Polisi sedang berkoordinasi dengan Interpol menelisik catatan kriminal para pelaku.
Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngura Rai Gilang memastikan dokumen perjalanan para pelaku lengkap dan sesuai prosedur.
"Pada prinsipnya kami sudah melakukan pengawasan di bandara, yang bersangkutan juga menggunakan visa on arrival dengan tujuan wisata, yang pasti sudah dilengkapi dengan dokumen-dokemen wisatawan," Katanya.
Imigrasi menduga Sicairos Valdes Roberto masih berada di Indonesia.
"Sampai saat ini (Sicairos) masih terdeteksi di wilayah Indonesia. Kalau sementara sudah dikunci untuk wilayah domestik dan internasional kami sudah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Turan Mehmet ditembak saat bersama dengan tiga temannya di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA.
ADVERTISEMENT
Para pelaku awalnya masuk ke vila lalu membekap dan menodong pistol ke arah satpam. Para pelaku kemudian menembaki Turan Mehet.
Akibatnya, Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
Para pelaku berhasil ditangkap sebuah rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (27/1) pukul 07.30 WITA.
Polisi menduga motif awal para pelaku adalah perampokan dan pembunuhan berencana. Para pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp 30 juta dan 4 ribu dolar Amerika Serikat milik Turan Muhammat Ennes (28), adik Turan Mehmet. Uang ditemukan pelaku di ruangan tamu vila.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.