Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
10 dari 11 Orang yang Ditangkap Terkait Judol adalah Pegawai & Staf Ahli Komdigi
1 November 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 11 orang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)— dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
ADVERTISEMENT
"Ada 10 (pegawai Komdigi)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).
Ade belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait kasus itu. Identitas para pelaku juga belum diungkap. Menurut dia, kasus itu masih dalam pengembangan. Polisi bakal menyampaikan keterangan rinci apabila datanya sudah lengkap.
"Masih pengembangan, ya," elaknya.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat 11 orang yang ditangkap oleh polisi terkait kasus judi online.
11 Orang yang ditangkap terdiri dari pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, ada juga masyarakat biasa.
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
ADVERTISEMENT
Saat ini Polda Metro Jaya masih mengembangkan hal tersebut untuk menyelidiki potensi pelaku lain di kasus ini.
Penangkapan kasus judol ini tak lepas dari pidato Presiden Prabowo saat dilantik pada 20 Oktober lalu. Dia juga mengulangi dalam pidato beberapa hari kemudian. Prabowo memberi atensi agar judol diberantas.
Kapolri Jenderal Sigit Listyo pun tanggap. Saat mengumumkan program 100 hari kerjanya, Kapolri menegaskan pemberantasan judol merupakan salah satu prioritasnya.