10 Orang Diciduk Saat Penggerebekan Klinik Stem Cell di Kebayoran Lama

21 Januari 2020 12:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digrebek polisi, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digrebek polisi, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Klinik De'Eleriz Beauty & Health Center di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digerebek polisi lantaran melakukan praktik penyuntikan stem cell ilegal. Sebanyak 10 orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
"Yang diamankan adalah yang punya klinik dan para pegawainya," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Selasa (21/1). Ia tidak merinci nama-nama mereka.
Fanani menjelaskan praktik yang dilakukan di klinik tersebut menggunakan serum ilegal. Serum itu didatangkan dari luar negeri tanpa izin edar di Indonesia.
"Kita belum bisa memastikan (kandungan dalam serum) karena nanti kita akan koordinasi dengan labfor," kata Fanani.
Barang-barang di Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
Menurut Fanani, setiap pasien dipatok harga Rp 5-10 juta. Meski begitu, polisi belum menemukan korban dari praktik ilegal itu.
"Pasti banyak kerugiannya, kerugian negara maupun kerugian masyarakat sendiri yang menggunakan kecantikan tanpa ada legal dari Departemen Kesehatan RI," kata Fanani.
Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih mencari tahu kaitan klinik tersebut dengan klinik Hubsch yang digerebek lebih dulu. Hubsch merupakan klinik stem cell ilegal yang sudah digerebek sebelumnya.
Barang-barang di Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
Terkait Klinik Hubsch, tempat tersebut melakukan praktik kedokteran ilegal untuk metode pengobatan stem cellnya. Diduga jumlah korban dari klinik tak berizin itu lebih dari 56 orang.
ADVERTISEMENT
Ada 3 tersangka yang ditangkap dalam kasus klinik ilegal 'Hubsch', yakni YW yang merupakan manager, LJ yang bertindak sebagai marketing manager dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.
Stem cell di Klinik Hubsch dijual dengan harga beragam tergantung jumlah yang akan digunakan. Contoh, 1 ampul (botol) yang berisi 100 sel dihargai Rp 100 juta. Begitupun kelipatannya. Dari praktik ini tersangka berhasil untung Rp 10 miliar.