10 Ruas Jalan di Cilacap Ditutup Mulai 13 hingga 20 Juli
·waktu baca 1 menit

Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Cilacap akan ditutup di tengah masa penerapan PPKM Darurat. Terdapat 10 ruas jalan yang akan ditutup mulai Selasa 13 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.
"Enggih leres (iya betul) berlaku mulai besok," kata Sekretaris Daerah Cilacap, Farid Ma'ruf kepada kumparan, Senin (12/7).
Penutupan ini akan dilakukan mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB pada hari kerja. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu, 10 ruas jalan itu akan ditutup selama 2 × 24 jam.
Penutupan 10 ruas jalan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati no. 17/2021 tentang PPKM DARURAT serta upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Adapun 10 akses jalan yang ditutup itu yakni :
1. Jalan Gatot Subroto (perempatan
terminal ke arah kota)
2. Jalan Sudirman (perempatan bandengan ke arah alun-alun
3. Jalan Ahmad Yani ke arah alun-alun
4. Jalan LE. Martadinata (arah pasar gede)
5. Pintu kereta di Jalan LE Martadinata.
6. Pintu kereta di Jalan Sudirman
7. Pintu kereta di Jalan Suprapto
8. Pintu kereta di Jalan Rinjani
9. Pintu kereta di Jalan Kawi.
10. Pintu kereta di Jalan Flores.
==
