news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

10 Titik Wisata di Bogor, Vila-Curug di Sentul hingga Jonggol, Disegel Kemenhut

12 Maret 2025 15:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, saat menyegel vila Foothill di Bogor. Foto: Dok. Kemenhut
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, saat menyegel vila Foothill di Bogor. Foto: Dok. Kemenhut
ADVERTISEMENT
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan giat operasi terhadap penggunaan kawasan hutan yang berdiri secara tidak sah di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
ADVERTISEMENT
Kali ini mereka menyasar bangunan yang ada DAS Bekasi di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, giat operasi satgas penertiban kawasan hutan penyelamat DAS telah dilakukan secara kolaboratif dengan Kementerian ATR/BPN di hulu DAS Ciliwung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi ini bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai.
Selain itu juga untuk mengurangi risiko bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem.
"Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem DAS dapat terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan," katanya, Selasa (11/3).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, saat menyegel vila Foothill di Bogor. Foto: Dok. Kemenhut
Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengindentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan peraturan dan perundangan bidang kehutanan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tim Satgas turun ke lapangan melakukan penertiban dengan memasang plang/papan pengawasan.
Dalam giat operasi ini, tim menemukan sejumlah bangunan ilegal (vila, kafe, homestay, castle) dan juga aktivitas perambahan hutan lainnya (camping ground, kegiatan wisata air) di sejumlah titik target operasi di kawasan hutan, baik kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, saat menyegel vila Foothill di Bogor. Foto: Dok. Kemenhut
Tim Satgas melakukan pemasangan plang pengawasan di 10 titik lokasi yaitu: Curug Ciherang, Foothills (50 Ha) Doghouse, Foothills gerbang, camping ground sebelah Foothills (20 Ha), Sentul Paradise, Lewi Hejo, Arwani Green Villa, bangunan vila sebelah Awania Garden Villa, bangunan vila belakang Awania Garden Villa, dan Kanawa Villa.
"Pada giat operasi kali ini, Tim Satgas berhasil melakukan penertiban penggunaan kawasan hutan yang diduga ilegal di hulu DAS Bekasi seluas lebih dari 80 hektare," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kami akan mendalami secara serius berbagai bentuk pelanggaran penggunaan kawasan hutan yang dilakukan di hulu-hulu DAS yang dapat merusak keseimbangan ekosistem," ujar Januanto.
Kegiatan operasi penertiban kawasan hutan penyelamatan DAS ini nantinya akan dilakukan di kawasan-kawasan hutan pada DAS-DAS kritis di seluruh Indonesia.