11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Terancam 9 Tahun Penjara

9 Mei 2021 21:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pelaku debt collector yang mengepung mobil Honda Mobilio yang dikendarai oleh Serda Nurhadi terancam hukuman penjara 9 tahun. Hal itu terungkap dari pasal yang menjerat mereka.
ADVERTISEMENT
"Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).
Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut yang dikepung debt collector di Jakut. Foto: Pendam Jaya
Adapun pasal 365 yang menjerat para tersangka berbunyi sebagai berikut:
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Polisi dengan dibantu TNI menangkap 11 orang debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Kelompok tersebut dipimpin oleh seseorang bernama Hendry E. Leatomu.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan," kata Nasriadi.
Saat ini mereka telah berada di Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Berikut 11 debt collector yang ditangkap:
1. Yosep A.K Meka
2. Jhon Adri Kadarisman,
3. Hanoch Hannes Latuheru
4. Hendry E. Leatomu
5. Piter Abarua
6. Gerio Lewerissa
7. Gerry Yansen Tahitu
8. Joefare Thenu
9. Alfian Manuputty
10. Donny Sapulette
11. Hervy R. Leatomu (pimpinan)
Kasat Reskrim Nasriadi Foto: Iqra Ardini/kumparan
Peristiwa pengepungan bermula saat Serda Nurhadi mendapat laporan dari pasukan oranye ada mobil yang dikepung debt collector. Serda Nurhadi lalu berinisiatif datang ke lokasi.
ADVERTISEMENT
Melihat hal itu, Nurhadi mengambil alih kemudi. Ternyata di dalam mobil ada anak-anak dan seseorang yang sedang sakit. Sang pemilik mobil, Nara, memang sedang menuju ke rumah sakit.
Nurhadi yang tidak biasa membawa mobil matic melaju pelan dan berhasil diadang oleh debt collector di depan gerbang tol Koja Barat. Keributan terjadi. Nurhadi memutuskan mengalihkan mobil ke Polres Jakarta Utara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: